Post by : Redaksi
Berita Regional.com Bengkulu Utara – Kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur yang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Utara akhirnya memasuki babak akhir. Perkara yang telah berjalan selama hampir sembilan bulan tersebut disepakati selesai melalui jalur mediasi, Senin (11/5/2026).
Pebzon, salah satu orang tua pihak terlapor, mengungkapkan bahwa rentetan panjang kasus ini sudah dimulai sejak 23 September 2025. Sebelum mencapai kesepakatan hari ini, berbagai upaya mediasi telah ditempuh, mulai dari dua kali pertemuan di sekolah hingga kunjungan langsung ke rumah pelapor.
“Kasus ini sudah berjalan sekitar kurang lebih 8 atau 9 bulan, tepatnya mulai 23 September 2025, upaya mediasi sudah dilakukan di sekolah dua kali, kemudian upaya dari kami yang terlapor sudah dua kali menemui orang tua korban, kami sebagai orang tua pihak terlapor sudah dua kali dipanggil ke PPA, kemudian mediasi terakhir hari ini,” jelas Pebzon.
Sempat Diminta Rp30 Juta
Dalam proses menuju perdamaian, Pebzon membeberkan adanya dinamika terkait syarat materi yang diajukan pihak pelapor. Pada pertemuan sebelumnya di kediaman pelapor, ia menyebut sempat diminta uang sebesar Rp30 juta sebagai syarat agar perkara tidak dilanjutkan ke pengadilan.
“Sewaktu kami menemui orang tua pihak pelapor, orang tua pelapor minta uang 30juta, kalau bahasanya sebagai syarat kalau mau damai atau biar perkara tidak naik ke pengadilan, dua kali pertemuan di rumah pelapor nominal uang yang diminta tetap 30juta,” ungkapnya.
Namun, dalam mediasi terakhir yang digelar hari ini di Polres Bengkulu Utara, angka tersebut berubah. Pihak pelapor akhirnya meminta uang sebesar Rp10 juta yang disebut sebagai biaya pemulihan nama baik keluarga.
Meski merasa berat dengan nominal yang diajukan di tengah keterbatasan ekonomi, Pebzon menyatakan pihak keluarga terlapor tetap berupaya memenuhi permintaan tersebut demi masa depan anak-anak mereka.
“Kalau tanggapan saya ya luar biasa biaya pemulihan yang di minta, tapi demi masa depan anak-anak meskipun dengan semua keterbatasan ekonomi dan keadaan susah tetap kita usahakan, walaupun endingnya nanti kita harus pinjam sana sini, harapan saya semoga ke depan hal ini tidak terulang ataupun terjadi kepada yang lain, cukup kami saja yang mengalami,” kata Pebzon.
“Berdasarkan hasil kesepakatan mediasi tersebut, uang sebesar Rp10 juta untuk pemulihan nama baik keluarga pelapor akan dibayarkan pada Senin depan,” tambahnya. (Hd)










