Dugaan Lepas Tanggung Jawab Perwakilan, Isu Biaya Menguat: Rp600 Ribu per Dokumen

Post by : Redaksi

Berita Regional.com Bengkulu Utara – Dilansir dari media Harianrakyat Memasuki tahun keempat sejak pengajuan 2023 pasca terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja, dokumen “jangka benah” kebun sawit dalam kawasan hutan tak kunjung terbit. Kini, polemik melebar: isu “pecah kongsi”, dugaan lepas tanggung jawab perwakilan, hingga biaya administrasi Rp600.000 per dokumen menguap.

Sumber yang enggan disebutkan namanya menyebut, awalnya tiga orang—Hy, Yi, dan At—mengantar berkas persyaratan ke kementerian pada 2023.

“Dulu yang ngantar berkas itu tiga orang. Sekarang (At) aman-aman saja, seakan tidak ada masalah. Terkesan lepas tanggung jawab sebagai perwakilan pemilik kebun lainnya,” ujar sumber.

Petani Resah, Bekerja Tanpa Kepastian Hukum
Sebagian areal disebut diduga berada di Hutan Lindung atau biasa disebut dikalangan masyarakat dengan sebutan (HTI) dan maupun area kawasan hutan lainnya Tanpa dokumen jangka benah, posisi petani dinilai rawan secara hukum.

“Minggu depan rencana berkas mau disusul lagi ke kementerian bersama KPHP Bengkulu Utara. Tapi (At) sudah tidak mau lagi. Kami bingung, atau karena (At) berpedoman dengan mantan Bupati Bengkulu Utara inisial (M) yang sampai saat ini terkesan aman2 saja itu,” tambahnya.

Di saat yang sama, muncul kekecewaan internal yang memicu “pecah kongsi” di antara pengurus dan pemilik kebun.

Isu Biaya Menguat: Rp600 Ribu per Dokumen & Ratusan Ribu per Hektare

Di tengah mandeknya proses, beredar dugaan adanya: Biaya administrasi Rp600.000 per dokumen,, Isu biaya pengurusan ratusan ribu rupiah per hektare, Biaya pengukuran yang dikaitkan dengan KPHP Bengkulu Utara.

“Biaya Rp600 ribu per dokumen. Sampai sekarang dokumen tak terbit dan tidak ada penjelasan lanjutan,” ungkap sumber.

Disisi lain, mekanisme setoran (apakah melalui PNBP resmi), serta transparansi penggunaan dana. Jika jumlah dokumen mencapai ratusan, total dana yang terkumpul dinilai signifikan.

Klaim Luasan Ribuan Hektare Sumber juga menyebut berkas yang berkaitan dengan (At) disebut-sebut cukup besar, bahkan mencapai ratusan hingga ribuan hektar, termasuk lahan milik sejumlah pihak (inisial Nr, Og, Gm, Sf) serta kebun pribadi (At). Klaim ini masih berupa pernyataan sumber dan belum terkonfirmasi dari pihak yang disebutkan.

Desakan Transparansi & Klarifikasi

Memasuki tahun keempat tanpa kejelasan, petani mendesak:

1. Status resmi berkas di tingkat kementerian.

2. Klarifikasi perwakilan pengurusan sejak 2023.

3. Transparansi alur dan dasar hukum biaya (administrasi, per hektar, dan pengukuran).

4. Jika perlu, audit independen atas pengumpulan dan penggunaan dana.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai kelanjutan dokumen “jangka benah” maupun isu biaya Rp600 ribu per dokumen yang diungkapkan oleh sumber.

Pewarta : tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *