Post by : Redaksi
Berita Regional.com Bengkulu Utara – Pemerintah Desa Datar Lebar, Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara, melaksanakan Pelatihan Tindak Pidana Korupsi/Tipikor dan Pelatihan Hukum bersama Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Tahun 2025.
Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Desa Datar Lebar ini diikuti oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, TPK, Pendamping Desa, dan Bendahara Desa.
Materi pelatihan disampaikan langsung oleh Jaksa Fungsional Kejari Bengkulu Utara. Adapun materi yang dibahas meliputi:
1. *Pengelolaan Keuangan Desa* sesuai Permendagri dan prinsip akuntabilitas
2. *Potensi Tindak Pidana Korupsi* dalam pemerintahan desa dan cara pencegahannya
3. *Aspek Hukum Pengadaan Barang/Jasa Desa* dan pertanggungjawaban Dana Desa
4. *Peran Kejaksaan* dalam pendampingan hukum non-litigasi untuk aparatur desa
Kepala Desa Datar Lebar menyampaikan, pelatihan ini penting agar aparatur desa bekerja sesuai aturan.
“Kami tidak ingin ada penyimpangan. Dengan pemahaman hukum dan Tipikor yang baik, kami yakin tata kelola Dana Desa 2025 berjalan bersih, transparan, dan bebas dari masalah hukum,” ujar Kades Datar Lebar.
Perwakilan Kejari Bengkulu Utara menegaskan Kejaksaan siap melakukan pendampingan hukum kepada desa. Tujuannya agar pembangunan desa lancar dan aparatur tidak salah langkah.
Dengan adanya pelatihan ini, Pemdes Datar Lebar berkomitmen mewujudkan desa yang berintegritas, taat aturan, dan bebas korupsi.
Pewarta : Nadit Hasan/ADV










