Pos By : Redaksi
Berita Regional.com Bengkulu Utara– minimnya pengawasan dari penyedia Program Revitalisasi Satuan Pendidikan SDN 106 Bengkulu Utara . Ketidak patuhan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta mempekerjakan anak dibawah umur,ia itu mempekerjakan anak murid kelas enam terjadi SDN 106.
Diduga hampir seluruh proyek milik pemerintah, alat Keselamatan seperti helm, rompi, sepatu khusus dan alat pelindung diri lainnya sesuai yang di atur dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 1970 terlihat diabaikan.
Setiap perusahan wajib mengutamakan K3. Kemudian sanksinya administrasi, sanksi teguran hingga sanksi pidana seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang yang berlaku.
Dalam setiap pekerjaan baik dalam klasifikasi kecil maupun besar kewajiban pelaksana proyek untuk menerapkan K3 mutlak.
Ironisnya lagi Revitalisasi Satuan Pendidikan SDN 106 Bengkulu Utara Bersuber dana APBN Tahun Anggaran 2025 senilai Rp. 474.299.433,- diduga mempekerjakan anak dibawah umur dalam kegiatan proyek tersebut, dan masih didalam jam belajar mengajar sekolah.
Salah seorang oknum guru SDN 106 Bengkulu Utara, ketika dikonfirmasi langsung oleh wartawan media online berita regional.com terkait mereka melibatkan siswa sendiri dalam kegiatan proyek tersebut hanya menjawab singkat dan tidak logis sama sekali.
”Bukan kami mempekerjakan siswa, melainkan kami mendidik anak-anak tersebut agar mereka lebih kreatif dalam kehidupan sehari-hari mereka nantinya setelah dewasa, karena kayu-kayu tersebut mengganggu anak-anak itu juga dalam mereka beraktifitas, makanya kami suruh anak-anak tersebut untuk menyingkirkan kayu tersebut”, Jawab oknum guru itu.
Sama halal nya jawaban Kepala Sekolah SDN 106 Bengkulu Utara Saat Dikonfirmasi Media Berita Regional. Com di ruang kerjanya terkait dugaan dipekerjakan anak di bawah umur , murid kelas enam SDN 106.
”Bukan kami mempekerjakan siswa, melainkan kami perintahkan anak-anak tersebut memindahkan tumpukan kayu mengganggu anak-anak dalam mereka beraktifitas, makanya kami suruh anak-anak tersebut untuk memindahkan kayu tersebut dan masalah tukang sudah disampaikan harus ikuti aturan memaki k3 namau jawaban pekerja mereka gerah kadang kala mereka kerja tak pakai baju “,jelas kepala SDN 106 Bengkulu Utara, Ahmad
Dalam hal ini sudah jelas, Sanksi Pidana Mempekerjakan Anak di Bawah Umur Pada dasarnya, anak di bawah umur dilarang untuk dipekerjakan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang atau UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 68 tentang ketenagakerjaan.
Berdasarkan ketentuan undang-undang, batas usia minimal tenaga kerja di indonesia adalah 18 tahun. Pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun dapat dikenakan sanksi pidana.
Sanksi pidana tercantum dalam pasal 185 ayat 1 dan pasal 187 ayat 1 UU ketenagakerjaan yaitu pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun atau denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta.
Terakhir kepala sekolah SDN 106 Bengkulu Utara berpesan kepada awak media ini “tolong jangan dinaikan berita ya pak, engak enak”,tutup kepala sekolah
Dengan ada kejadian ini agar Inspektorat dan Dinas Pendidikan Bengkulu Utara segera turun tangan memeriksa kegiatan Kepala Sekolah SDN 106,menelusuri kemungkinan adanya rekayasa untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu
Pewarta : Nadit










