Post by : Redaksi
Berita Regional.com Bitung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana perjalanan dinas (Perjadin) DPRD Kota Bitung tahun anggaran 2022–2023.
Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari lima anggota aktif DPRD Kota Bitung periode 2019–2024 berinisial HS, HA, BOM, ES, dan IO, serta satu orang mantan pegawai Sekretariat DPRD Bitung berinisial SM.
Kasus yang menjerat para tersangka berkaitan dengan dugaan penyimpangan dan penyelewengan dana perjalanan dinas, yang semestinya digunakan untuk keperluan resmi kedinasan.
Penahanan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bitung, setelah mereka dibawa menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Bitung.
Penahanan berlangsung pada Selasa malam, sekitar pukul 19.25 WITA, setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Bitung.
Penahanan dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti maupun upaya melarikan diri, seiring dengan proses hukum yang tengah berjalan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejari Bitung melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti secara intensif. Para tersangka langsung digiring dengan pengawalan ketat menuju Lapas setelah penetapan status hukum mereka.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Bitung belum memberikan keterangan resmi mengenai pasal-pasal yang dikenakan maupun besaran kerugian negara yang timbul dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut institusi legislatif yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah. Proses penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah sesuai dengan hasil pengembangan perkara. (AK)










