Post by : Redaksi
Berita Regional.com BITUNG – Polres Bitung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba), aparat berhasil menggagalkan distribusi ratusan butir obat keras jenis Trihexypenidyl (Hexymer), atau yang kerap dikenal dengan sebutan “Boti” atau “obat kuning”.
Kasus ini terungkap setelah petugas Sat Resnarkoba yang dipimpin IPTU Trivo Datukramat, SH, MH, melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial JJJJ alias Josua (26), warga Kelurahan Wangurer Utara, Kecamatan Madidir, Kota Bitung. Penangkapan dilakukan pada Senin, 19 Mei 2025.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 245 butir obat keras jenis Trihexypenidyl. Josua diketahui memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial S yang berada di Jakarta, menggunakan jasa pengiriman. Obat-obatan tersebut kemudian dijual kembali oleh pelaku seharga Rp10.000 per butir.
Kapolres Bitung melalui Kasat Narkoba menyatakan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Bitung dalam menekan angka peredaran narkotika dan obat keras ilegal di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi membahayakan lingkungan sekitar.
Mirisnya, pelaku Josua merupakan residivis dalam kasus serupa. Ia baru saja menghirup udara bebas pada Februari 2025 setelah menyelesaikan masa hukumannya di Lapas Kelas II B Bitung. Namun, ia kembali terjerat kasus yang sama hanya dalam waktu beberapa bulan.
Dengan tertangkapnya pelaku, Sat Resnarkoba Polres Bitung berharap bisa memutus jaringan peredaran obat keras yang kian meresahkan, terutama di kalangan remaja. Penanganan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengejar pemasok utama di Jakarta. (AK)










