Post by : Redaksi
Berita Regional.com Bengkulu Utara – Terlapor (MJ) dalam dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap kepala sekolah salah satu SD IT Swasta (T) dipanggil oleh pihak penyidik Polres Bengkulu Utara untuk dimintai keterangan,Hari ini, Senin, 05 Mei 2025,
Melalui Tim Kuasa Hukum Yayasan Darul Fikri Bengkulu Utara sekaligus penasihat hukum pelapor (T) kepala sekolah SD IT DFBU, telah berkoordinasi dan mengkonfirmasi kepada pihak penyidik Polres Bengkulu Utara,
“Benar hari ini Terlapor (MJ) sudah dipanggil untuk dimintai keterangan atas dugaan tindak pidana penganiayaan yg dilakukan terhadap klien kami (T), tadi sudah kami konfirmasi kepada penyidik, pihak terduga pelaku menyampaikan melalui penyidik
bahwa ada keinginan Terlapor untuk meminta upaya Restorative Justice (RJ) dalam perkara ini, dan kami selaku tim penasihat hukum akan menyampaikan hal tersebut kepada klien kami, sepanjang itu dapat memulihkan kondisi klien kami kemudian pihak terlapor bersedia untuk tidak mengganggu aktivitas yayasan lagi mungkin saja pihak klien kami akan bersedia,
semua keputusan akan kami kembalikan kepada klien kami sebagai pihak Pelapor, namun apabila nanti tidak tercapai, maka kami berharap pihak penyidik akan segera melakukan gelar perkara, yg kemudian dapat menentukan status Terlapor, supaya menjadi pelajaran kepada pihak-pihak lain agar kekerasan terhadap tenaga pengajar di lingkungan sekolah tidak terulang kembali,”Adv. Podi Sastra PP, S.H., CLD
Pewarta : Nadit










