Post By : Redaksi
Berita Regional.com Bengkulu Utara – Polda Bengkulu Polres Bengkulu Utara melalui Unit Pidum dan Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA ANDHIKA RIZKIAWAN RAMADHAN, S.Tr.K telah melakukan Penangkapan Pelaku Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana melalui Kanit Pidum Polres Bengkulu Utara, IPDA Andika Rizkiawan Ramadhan mengatakan, peristiwa nekat dan melanggar hukum itu terjadi pada Jum’at (24/5/2024) sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu KY mendatangi rumah korban HM, di Desa Kurotidur, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara.
Dengan kronologis pada saat korban sedang berada di teras rumah sambil minum kopi, pelaku datang dan menanyakan siapa yang berani meracuni ayam dan anjing peliharaannya itu. Mendengar pertanyaan adiknya, korban menjawab tidak tahu. Jawaban tersebut rupanya tak memuaskan pelaku yang masih menyimpan dendam lama dengan sang kakak. Tak berselang lama usai melontarkan pertanyaan dan jawaban itu, tiba-tiba terduga pelaku mengarahkan dan menembak korban dengan senapan angin.
Mendengar suara tembakan dan melihat korban ditembak pelaku, menantu korban MS, berteriak meminta tolong pada warga sekitar, kemudian dilanjutkan melaporkan pelaku ke Polres Bengkulu Utara.
“Diduga ada dendam masa lalu. Korban dan pelaku kakak beradik kandung dan korban ditembak pelaku lantaran terduga pelaku tidak terima ayam dan anjing peliharaannya mati diracun,” kata IPDA Andika Rizkiawan Ramadhan.
Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian dada sebelah kiri, paha kiri dan lutut kiri akibat ditembak pelaku. Setelah kejadian itu, korban dilarikan ke RSUD Arga Makmur untuk dilakukan pertolongan akibat tembakan dari pelaku. Usai mendapat laporan tersebut, sekitar pukul 15.00 WIB polisi pun langsung menangkap KY untuk diambil keterangannya di Mapolres Bengkulu Utara. Pelaku dan barang bukti telah di amankan di Polres Bengkulu Utara.
Pewarta : Elda










