Post By : Redaksi
Berita Regional.com Bengkulu Utara – Polsek Putri Hijau, Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu dalam hal ini Unit Reskrim Polsek Putri Hijau yang dipimpin oleh Kapolsek Putri Hijau IPTU ACHMAD NIZAR AKBAR S.Tr.K, M.H melakukan Penangkapan terhadap 3 (Tiga) Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan.
Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Dalam aksinya, pelaku berhasil menguras seluruh isi warung korban, termasuk rokok berbagai merk, handphone (HP), hingga satu unit motor kebun jenis Honda Revo. Kerugian materi akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp 25.000.000.
“Saat kejadian, korban sedang tidur di rumah anaknya. Ketika pulang, ia melihat pintu warungnya sudah terbuka dan seluruh isi dagangan, mulai dari rokok hingga uang, sudah hilang,” ungkap Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, melalui Kapolsek Putri Hijau, Iptu Achmad Nizar.
Setelah peristiwa pencurian tersebut, Unit Reskrim yang telah mendapatkan keterangan dan mengantongi identitas pelaku segera bergerak . Pada Hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 Sekira Jam 14.26 Wib Piket SPKT Polsek Putri Hijau telah menerima Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/10/V/2024/SPKT/POLSEK PUTRI HIJAU/POLRES BENGKULU UTARA/ POLDA BENGKULU, tanggal 23 Mei 2024 tentang perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan. setelah menerima laporan tersebut unit reskrim Polsek Putri Hijau yang pimpin oleh kapolsek putri hijau IPTU Achmad Nizar Akbar S.Tr.k, M.H langsung melakukan penyelidikan mencari pelaku dan keberadaannya, sehingga sekira pukul 18.00 wib Unit Reskrim Polsek Putri Hijau Berhasil mengamankan pelaku NH, RA,RS.
“Ada tiga pelaku yang berhasil kami amankan. Satu pelaku berinisial NH merupakan residivis, RE adalah DPO atas kasus yang sama, dan satu pelaku berinisial RS berperan dalam perencanaan dan penyimpanan barang bukti (BB),” ungkap Kapolsek.
Pewarta: Elda










