Post By : Redaksi
Berita Regional.com Bengkulu Utara – Program bantuan sosial sejatinya diperuntukan untuk masyarakat yang kurang mampu sesuai undang-undang No 13 Tahun 2011, pasal 1 dijelaskan, Fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
Program tersebut membuktikan keseriusan pemerintah dalam membantu meningkatkan kwalitas ekonomi warga negara Indonesia. Bicara soal penerima, hendaknya program tersebut harus tepat sasaran sesuai dengan data yang akurat tanpa ada tebang pilih, sehingga polemik pemerima Bansos (Bantuan Sosial) tidak bermunculan. Sayangnya di Kecamatan Air Padang, Kabupaten Bengkulu Utara, penerima Program bantuan tidak tepat sasaran diduga adalah Anggota BPD berserta Perangkat Desa.
Menanggapi isu yang berkembang tersebut, salah Satu warga yang tidak mau disebutkan namanya sangat menyesalkan hal tersebut, dan menjadi perbincangan yang hangat ditengah masyarakat. Ya menjelaskan, Perangkat desa dan anggota BPD tersebut masih ada didalam daftar penerima PKH dan bantuan BNT hingga hari ini padahal secara ekonomi, masih banyak warga yang kurang mampu yang tidak tersentuh bantuan.
“Dengan jabatan melekat pada diri perangkat desa, seharusnya hal ini tidak boleh terjadi karena bisa menimbulkan rasa kecemburuan sosial bagi warganya,”ujarnya.
Dari pantauan awak media Berita Regional.com data diterima dari narasumber yang tidak dapat sebutkan namanya namun dia tau kalau BPD dan Perangkat Desa memang mendapatkan bantuan,” ke awak media Saat menjelaskan dirumah kediaman nya.
Saat di tanya awak media Berita Regional.com kepada Kepala Desa Padang kala, Senin, (18/12/2023). Mengungkapkan, “mana datanya siapa yang melaporkan ini, saya tidak tau saya baru tau sekarang ini lah,nanti biar kita cek dulu,” ungkap kepala desa.
Pewarta : Darno










