Post By : Redaksi
Berita Regional.com Kaur – Menjelang akhir tahun 2023 dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur kembali mempertegas DPRD Kabupaten Kaur terkait pengembalian kerugian negara yang dilakukan secara berjamaah. Jum’at, (03/11/2023).
Sementara jumlah kerugian negara baru dikembalikan mencapai kurang lebih 600 juta rupiah. Terkait kerugian negara yang di duga terjadi di DPRD Kabupaten Kaur sebesar 7 miliar rupiah yang menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu beberapa waktu yang lalu.
Diketahui kerugian negara yang terjadi di DPRD Kaur diduga dikarenakan adanya kelebihan bayar terkait biaya perjalanan dinas anggota DPRD tahun yang terindikasi perjalanan dinas fiktif.
Kepala Kejari Kaur Muhammad Yunus, SH, MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Dwi Pranoto, SH menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sudah menerima setoran kerugian negara sebesar 600 juta rupiah.
Saat dikonfirmasi langsung awak media, Kasi Datun menjelaskan, “Kami tunggu etikat baiknya, andaikan akhir tahun ini tidak ada pengembalian kerugian Negara oleh 24 orang anggota DPRD tersebut, salah satunya kita bisa melakukan langkah-langkah lain yang tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku,” Jelasnya.
Dalam kesempatan ini juga Kasi Datun Kejari Kaur mempertegas kembali, “Terhadap 24 orang anggota DPRD Kaur agar segera mengembalikan keseluruhan temuan yang menimbulkan kerugian negara yang disebabkan dari kelebihan bayar tersebut,” Tegasnya.
Pewarta : Elep










