Post By : Redaksi
Berita Regional.com Kaur – Dari tahun 2014 yang lalu, Pemerintah Pusat telah menggelunturkan Program Dana Desa(DD). Guna untuk pembangunan sarana prasarana dan majunya Sebuah Desa yang tertinggal. Dengan adanya Alokasi Dana Desa dengan sekala prioritas, semua Bidang atau kegiatan tersebut harus memakai Sistem Swakelola murni. Jumat, (29/09/2023).
Melangsir halaman Detikkasus.com, Harika.SE selaku Ipda Kaur mempertegas, Kepala Desa tidak bisa menjadi pemborong dan mencari keuntungan dalam program pembangunan di tingkat Desa,tupoksi sudah jelas dan masing-masing punya tanggung jawab, Bendahara Desa dan Jajaran Pemdes Jangan sampai dijadikan Boneka dan tidak memerankan pungsi nya sebagai mempertanggung jawabkan keuangan Desa.
Inspektorat Kaur bisa melakukan pelimpahan kepada APH tanpa pemeriksaan mendetil, andaikata ada temuan dan dugaan Kecurangan yang berakibat merugikan keuangan negara, BPD sebagai wakil masyarakat seharusnya di libatkan dalam pengawasan pekerjaan dan administrasi, demikian pula dengan RAPBDesa harus di ketahui BPD jangan sampai BPD hanya menonton, ” Jelasnya.
“Jangan serta merta melaporkan kepala Desa atau perangkat Desa,berikan dulu teguran masukan sesuai tupoksi BPD andaikata hal itu sudah di lakukan dan ternyata mereka masih mengulangi perbuatan melawan hukum,baru diambil langkah melaporkan kasus di Desa di sampaikan kepada IPDA Kaur untu di berikan pembinaan oleh APIP,” Tegasnya kembali.
Lebih lanjut “Bila mana prosedur sudah di jalankan dengan aturan yang berlaku, barulah di sampaikan dengan APH, kita tidak pandang bulu siapapun melakukan kecurangan dan menimbulkan serta merugikan keuangan Negara harus di tindak. Intinya Kepala Desa tidak boleh mencari keuntungan dari pekerjaan yang bersumber dari Dana Desa(DD),” tutupnya.
Pewarta : Royen










