Satpol Pol PP Gandeng Sekdakab BU, Sudah Adakan Sosialisasi Perda Hewan Ternak di Kecamatan Air Napal

Post By : Redaksi

Berita Regional.com Bengkulu Utara – Dalam hal ini bertempatkan di aula Kantor Camat Air Napal, Senin 24 Juli 2023 Kabid Binmas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Mastupang, S.IP gandeng narasumber bagian hukum sekdakab Bengkulu Utara (BU).

Gusirwan, SH dalam hal ini mengadakan sosialisasi penegakan peraturan daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 1998, tantang larangan melepas hewan ternak. Sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perda Nomor 21 Tahun 1998 tetang larangan melepas hewan ternak.

Dalam hal ini perlu ditertibkan, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat soal Perda BU. Adapun hewan ternak yang dilarang dilepas secara bebas berkeliaran, ialah Kerbau, Sapi, Kuda, Babi, Kambing dan hewan lainnya yang sejenis. Diharapkan setiap pemilik peternak atau pengembala hewan wajib mengangon dan memelihara hewan peliharaannya.

“Intinya kita hari ini sosialisasi Perda dan Perbup, soal peraturan hewan ternak ini,” jelas Kabid Pol PP.

Dalam rangkaian ini diikuti oleh Camat Air Napal, Amir Mahmud, SE. Kades atau keperwakilan serta BPD, yang sempat hadir diaula kecamatan mengikuti rangkaian acara hingga dengan selesai.

Pewarta : Ade

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *