Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2023-2026

Post By : Redaksi

Berita Regional.com Bengkulu Utara – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bengkulu Utara dihadiri Wakil Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, SE, M.Ap dalam rangka memberikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPPAR) tahun 2023-2026 diruang Rapat Sekretariat DPRD. Rabu, (17/05/2023).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara Sonti Bakara, SH dan didampingi oleh Wakil Ketua Wakil Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, SE, M.Ap mengikuti Rapat paripurna DPRD dan membacakan jawaban Bupati Bengkulu Utara atas pandangan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Bengkulu Utara.

Menyampaikan bahwa, dengan memaksimalkan potensi pariwisata sebagai salah satu sumber pendapatan negara, dalam rangka mengurangi ketergantungan pada sektor tambang dan  perluasan perkebunan sebab itu, maka Perda ini menjadi langkah awal pariwisata tidak bisa dipandang sebelah mata, pasalnya perekonomian dipastikan akan lebih meningkat mulai dari paling bawah UMKM akan tumbuh subur dan kelihatan lapangan pekerjaan.

“Selain itu dampak positif lainnya juga dapat dirasakan adalah kelestarian alam lingkungan hingga pengembangan budaya lokal sebagai ciri otentik suatu daerah,”disampaikan Wabup Bengkulu Utara.

Lanjut, bahwa pemerintah daerah mengembangkan desa wisata yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi kesejahteraan rakyat, menghapuskan kemiskinan mengatasi pengangguran melestarikan alam lingkungan dan sumber daya.

Memajukan kebudayaan pengembangan masyarakat desa juga merupakan salah satu bentuk percepatan pembangunan, serta secara terpadu untuk mendorong transportasi sosial budaya dan ekonomi Desa.

“Oleh karena itu pemerintah daerah perlu melakukan peningkatan kerjasama sinergi beserta DPRD dan dinas pariwisata serta pemerintah Desa perlu mencermati potensi yang dimiliki untuk diangkat dan dikembangkan sehingga memberikan nilai tambah manfaat serta menghasilkan produktivitas yang tinggi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat”, ucapnya.

“Terkait raperda tentang RIPPAR tahun 2023 hingga 2026 Saya yakin jawaban ini belum dapat memenuhi keinginan para pihak anggota dewan kehormatan, untuk itu kiranya hal-hal yang memerlukan pendalaman pembahasan dapat dibahas pada saat rapat kerja komisi yang membidangi bersama eksekutif dan terima kasih atas kesabaran ketelitian dewan terhormat dalam pembahasan rancangan peraturan daerah ini”, tutupnya.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Asisten, staf ahli, Kepala OPD, Organisasi Wanita, Kepala KPU, Bawaslu, BUMN, BUMD serta undangan lainnya.

Pewarta : Nadit/ADV

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *