Post By : Redaksi
Berita Regional.com Bengkulu Utara – Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu Kapolres, AKBP Andy Pramudya Wardana, S.IK, MM, melalui Kasat Res Krim Iptu Ardian Yunnan Saputra STK, KBO Asnawi.
Dalam hal ini menjelaskan hasil release kasus tindak pidana Orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak di lengkapi secara bersama surat keterangan sahnya. Rabu, (17/05/2023).
Dalam penjelasan release tersebut, pada 02 Mei 2023 sekiranya 12 : 30 Wib Polres Bengkulu Utara berhasil menangkap 4 orang berserta Barang Bukti (BB) yang telah di amankan di Polres Bengkulu Utara. Dengan inisial, JW, TU,YS,ZH.
Terhadap para pelaku disangkakan pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan. Dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara
Dengan uraian kejadian mendapatkan informasi dari masyarakat diduga bahwa sering terjadinya pengambilan kayu dari kawasan hutan lindung di daerah tersebut. Hingga proses penangkapan pun di lakukan sampai saat ini kasus masih dalam proses penyelidikan .
Pewarta : HD










