Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Rapat Paripurna DPRD BU 

POST BY : REDAKSI

BERITA REGIONAL.COM BENGKULU UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara pada Senin (6/7/2026). Rapat ini beragendakan penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bengkulu Utara ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Parmin, S.IP., dan diikuti oleh segenap wakil dan anggota dewan, unsur Forkopimda, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.

Dalam pemaparannya, seluruh fraksi di DPRD Bengkulu Utara menyampaikan pemikiran serta saran konstruktif terkait perubahan regulasi pajak dan retribusi ini. Secara garis besar, fraksi-fraksi menekankan beberapa poin penting:Perubahan Perda diharapkan mampu menjadi instrumen hukum yang kuat untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).Menyesuaikan tarif dan aturan pemungutan dengan dinamika ekonomi masyarakat serta aturan yang lebih tinggi di tingkat pusat.Menjamin agar penyesuaian tarif retribusi tidak memberatkan sektor usaha mikro dan masyarakat kecil.

Ditemui seusai rapat, Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia, memberikan tanggapan strategis terkait arah perubahan regulasi ini, beliau mengaku bahwa “kapasitas fiskal APBD saat ini sedang mengalami penurunan akibat sejumlah dinamika perkembangan terkini. Oleh karena itu, pemerintah daerah dituntut dan tentunya siap untuk lebih kreatif dan berinovasi dalam menggali potensi pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat”ucapnya.

Perubahan Perda ini ditargetkan mampu menciptakan tata kelola perpajakan daerah yang jauh lebih transparan dan akuntabel di masa-masa yang akan datang. Mengingat saat ini sebagian besar urusan perizinan sudah ditarik dan diintegrasikan ke pemerintah pusat, daerah kini bertumpu pada aspek tata ruang dan rekomendasi. Hal ini memerlukan koordinasi yang solid agar pemungutan seperti pajak galian C dan pajak rakyat lainnya tetap berjalan optimal untuk mendukung akselerasi pembangunan daerah.

Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin menekankan pentingnya aspek sinkronisasi regulasi dalam pembahasan ini, pihak legislatif menegaskan bahwa langkah revisi terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2023 mendesak untuk dilakukan karena regulasi yang ada saat ini dinilai sudah tidak sepenuhnya sinkron dengan kebijakan terbaru dari pemerintah pusat.

Melalui pansus dan pembahasan lanjutan, DPRD berkomitmen bersama pemerintah daerah untuk menyisir kembali dan mengoptimalkan sektor-sektor potensial yang kewenangannya tidak ditarik oleh pusat agar dapat dituangkan secara legal dalam Perda yang baru.

Seluruh fraksi menyatakan menerima draf perubahan ini untuk segera ditindaklanjutan ke tahap pembahasan komisi maupun panitia khusus (pansus) sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku.(ADV)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *