BAR-BAR..!! Oknum Perangkat Desa Jadi Pemborong, Proyek Inspektorat Rp 389,5 Juta Diduga Dijual Serandi Akal ke Imron Rosadi alias OON

Post By : Redaksi

Berita Regional.Com Bengkulu Utara – Praktik jual beli proyek APBD di Bengkulu Utara kembali tercium busuk. Oknum Perangkat Desa nekat jadi pemborong dengan cara serandi akal.

Informasi mengejutkan, paket proyek milik Inspektorat Bengkulu Utara yang dikerjakan CV. MULTI KARYA MANDIRI dengan Pagu Anggaran Rp 390.000.000,00 dan Nilai Kontrak Rp 389.500.000,00 Sumber Dana APBD 2026 yang berlokasi di bangunan milik Inspektorat Bengkulu Utara tersebut diduga kuat hasil jual beli proyek.

Siapa sosok Serandi Akal yang disebut-sebut tersebut? Informasi sumber terpercaya mengatakan proyek tersebut dijual oleh Serandi Akal kepada Imron Rosadi alias OON yang merupakan oknum Perangkat Desa di Kecamatan Lais.

Modusnya, CV pemenang lelang hanya sebagai bendera, setelah menang proyek langsung dijual ke pihak lain dengan mengambil fee 10-15 persen. Pengerjaannya diserahkan kepada oknum Perangkat Desa yang tidak memiliki kompetensi sebagai kontraktor.

“Proyek itu dijual Serandi Akal ke OON. Jadi CV. MULTI KARYA MANDIRI itu cuman benderanya saja, yang kerja di lapangan itu OON perangkat desa,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.

Jika benar demikian, maka ini adalah pelanggaran berat pengadaan barang dan jasa. Sesuai Perpres 16/2018 Pasal 16, penyedia dilarang mengalihkan kontrak kepada pihak lain.

Selain itu, Perangkat Desa yang menjadi pemborong jelas melanggar UU Desa No. 3 Tahun 2024 Pasal 51 tentang larangan rangkap jabatan dan konflik kepentingan.

Publik pun bertanya-tanya, kenapa Inspektorat sebagai APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) yang seharusnya menjadi pengawas dan pembina desa malah membiarkan proyek di gedungnya sendiri dikerjakan dengan cara jual beli paket dan dikerjakan oleh oknum Perangkat Desa?

Hingga berita ini diturunkan, Inspektur Inspektorat Bengkulu Utara belum dapat dikonfirmasi dan belum memberikan keterangan resmi terkait proyek Rp 389,5 Juta yang diduga dijual ke oknum Perangkat Desa tersebut. Begitu juga Serandi Akal dan Imron Rosadi alias OON belum berhasil dikonfirmasi.

Pewarta: Nadit Hasan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *