Post By : Redaksi
Berita Regional.Com Bengkulu Utara – Kabar mengejutkan datang dari masyarakat. Seorang oknum Perangkat Desa di salah satu Desa di Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara bernama *Imron Rosadi alias OON diduga menjadi pelaksana proyek pemerintah.
Proyek tersebut adalah:
Nilai Pagu Anggaran : Rp. 390.000.000
Nilai Kontrak : Rp. 389.500.000,00
Paket : Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Kantor
Penyedia : CV. MULTI KARYA MANDIRI
Sumber Dana : APBD 2026
Waktu : 03 September s/d 01 Desember 2026 (90 Hari)
Pemilik Proyek : INSPEKTORAT KABUPATEN BENGKULU UTARA
Menjadi pertanyaan besar di tengah masyarakat, apakah boleh seorang oknum Perangkat Desa aktif menjadi pelaksana kegiatan / pemborong proyek yang bersumber dari APBD?
Padahal aturan sudah sangat tegas DILARANG.
Aturan yang Mengatur:
1. UU Desa No. 6/2014 jo UU No. 3/2024 Pasal 51: Perangkat Desa dilarang merangkap jabatan lain yang menimbulkan konflik kepentingan.
2. Permendagri No. 20/2018: Perangkat Desa adalah verifikator keuangan, tidak boleh menjadi pelaksana proyek.
3. Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa: Penyedia dilarang memiliki afiliasi / konflik kepentingan dengan penyelenggara negara.
Jika seorang Perangkat Desa aktif menjadi pemborong gedung milik Inspektorat, itu adalah konflik kepentingan telanjang. Bagaimana mungkin Inspektorat yang seharusnya menjadi pengawas desa, justru memakai Perangkat Desa sebagai kontraktornya?
Saat dikonfirmasi melalui chattingan Whatsapp mempertanyakan bolehkah Perangkat Desa menjadi pelaksana proyek, Kadis PMD Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat menjawab:
“Waalaikumsalam, Nah kalu itu sebenarnya Idak kapasitas Kito PMD jawabnyo Dit, kareno sesuai Sesuai PP 16 2024 dan Permendagri 73 2020 terkait dengan pengawasan dan pembinaan Desa dilakukan oleh APIP dan camat, koordinasi dan tanyakan mereka ajo Dit, kalu Kito PMD ko urus pemberdayaan nyo bae, inspektorat yang bisa dan pas jawab nyo,” jelas Rahmat Hidayat.
Jawaban Kadis PMD ini justru menimbulkan pertanyaan baru. Jika PMD sebagai pembina desa tidak mau menjawab, lalu siapa yang mengawasi?
Kalau sekiranya itu tidak boleh, kenapa seorang oknum Perangkat Desa dibiarkan menjadi pemborong bangunan gedung milik Inspektorat yang notabene adalah APIP itu sendiri?
Saat berita ini diturunkan, Inspektur Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara belum memberikan jawaban.
Masyarakat mendesak Bupati Bengkulu Utara untuk segera mencopot oknum Perangkat Desa yang rangkap jabatan sebagai pemborong dan memeriksa CV. MULTI KARYA MANDIRI yang mengerjakan proyek Rp 389,5 Juta tersebut.
Pewarta: Nadit Hasan










