Proyek Revitalisasi Sekolah di Bengkulu Utara Dinilai Minim Pengawasan: Siswa Tersengat Listrik hingga Aset Hilang

Post by : Redaksi

Berita Regional.com Bengkulu Utara — Pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah bersumber dari bantuan pemerintah pusat di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, menuai sorotan tajam. Lemahnya pengawasan dari pihak-pihak terkait diduga menjadi pemicu serangkaian masalah serius, mulai dari hilangnya aset milik negara di SDN 165 hingga insiden keselamatan kerja yang menimpa siswa di SMPN 46 Bengkulu Utara.

Insiden terbaru terjadi pada Senin (14/9/2026), ketika seorang siswa kelas VII SMPN 46 Bengkulu Utara mengalami luka parah akibat tersengat aliran listrik di area lingkungan sekolah. Kejadian ini diduga kuat bersumber dari kelalaian pihak pelaksana proyek revitalisasi gedung yang mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Berdasarkan keterangan pihak keluarga korban, peristiwa tersebut mengakibatkan telapak tangan kiri siswa mengalami luka bakar parah hingga terkelupas. Meskipun kondisi fisiknya belum pulih sepenuhnya, korban dilaporkan sempat dijemput oleh oknum guru untuk tetap menghadiri kegiatan sekolah.

Hasil pantauan lapangan oleh awak media menunjukkan para pekerja di lokasi proyek tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) maupun penerapan standar K3 yang memadai. Kondisi ini dinilai melanggar ketentuan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sejumlah fakta penting terkait insiden dan pengawasan proyek ini meliputi:

Peringatan Pihak Berwenang: Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara, Dr. Firdaus, M.Pd., serta awak media sebelumnya telah memberikan teguran dan mengingatkan pihak sekolah mengenai krusialnya penerapan standar K3 dalam proyek pembangunan tersebut.

Absennya Penanggung Jawab: Saat awak media berupaya melakukan konfirmasi di lokasi, Kepala Sekolah SMPN 46 maupun konsultan pengawas proyek tidak berada di tempat.

Tuntutan Sanksi Tegas: Pihak keluarga korban beserta masyarakat mendesak instansi berwenang untuk segera turun tangan dan memberikan sanksi tegas kepada kontraktor atau pelaksana kegiatan revitalisasi yang dinilai lalai.

Hingga rilis ini diterbitkan, pihak kepala sekolah, konsultan pengawas, dan kontraktor pelaksana belum dapat dihubungi untuk memberikan keterangannya. Media ini tetap menyediakan ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *