Bongkar Gedung SD Model Bengkulu Utara: K3 Diabaikan, Fasilitas Wajib Tak Tersedia — Tumpukan Kayu Bekas Bongkaran Membahayakan Siswa

Post by : Redaksi

Berita Regional.com Bengkulu Utara — Pelaksanaan pembongkaran gedung dua tingkat di lingkungan SD Model Kabupaten Bengkulu Utara kini disorot tajam terkait pengabaian menyeluruh terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta munculnya potensi bahaya bagi para siswa di lingkungan sekolah.

Para pekerja yang melakukan pembongkaran di ketinggian tidak dilengkapi tali pengaman (harness) maupun Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai.

Selain kelalaian perlindungan diri, di lokasi proyek juga tidak ditemukan fasilitas penunjang yang wajib tersedia:

– Ruang Direksi Proyek;
– Ruang perawatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K);
– Base camp dan gudang penyimpanan bahan serta peralatan;
– Serta diduga tidak ada petugas pengawas yang memegang Sertifikat K3.

Kondisi semakin memprihatinkan, material sisa pembongkaran berupa kayu-kayu bekas bangunan hanya ditumpuk sembarangan di bawah batang kayu di halaman depan sekolah. Tumpukan tersebut tidak hanya menghalangi area aktivitas warga sekolah, melainkan juga berisiko roboh sewaktu-waktu dan dapat menimpa anak-anak yang melintas atau bermain di sekitarnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Tukang di lokasi mengaku tidak mengetahui keberadaan fasilitas tersebut, dan menyebutkan bahwa semuanya “belum ada dan sedang dalam proses pengaturan”. Padahal, seluruh kebutuhan tersebut seharusnya sudah dipersiapkan sebelum pekerjaan dimulai dan sudah tercantum secara rinci dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek.

Ketika awak media mendatangi lokasi untuk menanyakan hal ini kepada pimpinan sekolah, Kepala Sekolah tidak dapat ditemui. Berdasarkan keterangan yang diterima, beliau dikabarkan sedang mengurus keperluan di lingkungan Dinas Pendidikan.

Kondisi ini semakin mempertegas kekhawatiran masyarakat. Mengingat “hari naas dalam pekerjaan tidak ada di kalender”, risiko kecelakaan dapat terjadi sewaktu-waktu tanpa peringatan — baik bagi para pekerja maupun bagi para siswa yang beraktivitas di lingkungan sekolah.

Oleh karena itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara diharapkan segera melakukan peninjauan langsung ke lokasi, menegakkan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan K3, mengatur penumpukan material agar tidak membahayakan siswa, serta menjatuhkan sanksi yang pantas kepada pihak pelaksana yang melalaikan kewajibannya, demi keselamatan semua pihak. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *