Past By : Redaksi
Berita Regional. Com Bengkulu Utara – Dugaan praktik 7 oknum anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara yang menitipkan anggaran Pokok-Pokok Pikiran – Pokir disertai pengaturan kontraktor kembali mencuat.
Berdasarkan data yang dihimpun, 7 orang oknum dewan tersebut diduga mengarahkan proyek di satu OPD dengan menggunakan perusahaan yang berbeda-beda.
Total nilai kontrak yang diduga dikunci mencapai Rp2.850.000.000.
Rinciannya bervariasi per orang: Rp400 Juta, Rp300 Juta, Rp250 Juta, dan Rp150 Juta.
Saat dikonfirmasi ke OPD yang bersangkutan, pihak dinas mengaku memang ada kegiatan tersebut.
Modus yang digunakan adalah “penguncian paket”. Oknum dewan diduga mengarahkan agar kegiatan yang bersumber dari Pokir dikerjakan oleh kontraktor pilihan mereka.
Praktik ini sering berkedok “jual beli proyek” dan mengarah pada gratifikasi.
Ini jelas bertentangan dengan imbauan Presiden melalui Mendagri dan SE Mendagri 2026 yang melarang Pokir.
UU MD3 juga tegas melarang anggota DPRD terlibat dalam proyek. Tugas dewan hanya Bikin Perda, Anggaran, dan Pengawasan.
Masyarakat mendesak BK DPRD, Bupati, Inspektorat, BPK, dan APH untuk segera audit. Coret semua usulan Pokir di APBD 2026 dan proses hukum jika terbukti.
Hingga berita ini diturunkan, ke-7 oknum anggota DPRD BU tersebut belum memberikan keterangan.
Pewarta : Red










