POST BY : REDAKSI
BERITA REGIONAL.COM BENGKULU UTARA – Sejumlah Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Bengkulu Utara mempertanyakan pemotongan gaji untuk iuran KORPRI (Korps Pegawai Republik Indonesia) yang sudah berjalan bertahun-tahun. Mereka mengeluhkan tidak adanya pemberitahuan dan kejelasan terkait dasar hukum serta peruntukan dana tersebut.
Salah satu pegawai yang enggan disebut namanya mengaku kecewa karena setiap bulan gajinya dipotong untuk KORPRI tanpa kejelasan.
“Saya bingung, gaji saya selalu dipotong setiap bulan untuk KORPRI. Sudah bertahun-tahun berjalan seperti ini. Tapi saya tidak tahu keterangan yang sebenarnya pemotongan gaji itu untuk apa,”ujarnya.
Ia juga menyoroti besarnya potensi dana yang terkumpul selama ini. Dengan asumsi potongan Rp5.000 per bulan, jika jumlah PNS di Bengkulu Utara ada sekitar 3.000 orang, maka dalam satu bulan bisa terkumpul Rp15.000.000.
“Coba pikirkan, 3.000 pegawai dikali Rp5.000 sudah Rp15 juta per bulan. Kalau dikali 12 bulan, setahun Rp180 juta. Saya yakin pegawai di Bengkulu Utara ini lebih dari 3.000. Nah ini perlu dipertanyakan, kemana uang tersebut selama bertahun-tahun,”lanjutnya.
Hal senada juga disampaikan pegawai lainnya. Ia mempertanyakan dasar pemotongan tersebut.
“Kalau memang ada aturan seperti Perda atau Permendagri kan jelas. Ini kami tidak tahu diperuntukkan untuk apa. Setahu saya, kalau dekat dengan pimpinan dan pengurus KORPRI, pegawai dapat bantuan seperti duka cita, ada kematian, atau ahli musibah pasti dapat bantuan. Tapi kalau tidak dekat, tidak mungkin dapat bantuan itu,” katanya.
TUNTUTAN PEGAWAI
Para pegawai menyampaikan 5 poin tuntutan kepada pihak terkait:
1. Transparansi Dasar Hukum- Meminta KORPRI menunjukkan dasar hukum pemotongan iuran, apakah ada Perda, SK Bupati, atau Permendagri.
2. Laporan Keuangan Terbuka- Meminta laporan pertanggungjawaban penggunaan dana iuran KORPRI selama bertahun-tahun.
3. Kejelasan Peruntukan Dana – Agar dijelaskan secara rinci kemana saja dana iuran Rp5.000/bulan/pegawai digunakan.
4. Audit oleh APH, Inspektorat dan KPK Meminta APH, Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara, dan KPK segera melakukan audit terhadap pemotongan dan pengelolaan iuran KORPRI.
5. Penghentian Sementara Pemotongan Jika tidak ada dasar hukum yang jelas, meminta pemotongan iuran KORPRI dihentikan sementara sampai ada kejelasan dan aturan resmi.
Para pegawai berharap tuntutan ini segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan kecurigaan di kalangan ASN.
Sampai berita ini diturunkan, pihak KORPRI Bengkulu Utara belum dapat dikonfirmasi.
Pewarta : Red










