DPD Ormas BIDIK Minta Kejati Bengkulu Periksa PT CES dan PT CDE, Diduga Izin Tambang Tumpang Tindih HGU PT JOP

Past By : Redaksi

BERITA REGIONAL.COM BENGKULU UTARA – DPD Ormas BIDIK Provinsi Bengkulu mendesak Kejaksaan Tinggi `Kejati` Bengkulu untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap 2 perusahaan pertambangan batu bara, yaitu `PT CES` dan `PT CDE`.

Desakan ini menyusul adanya dugaan izin pertambangan kedua perusahaan tersebut memasuki atau tumpang tindih dengan Hak Guna Usaha `HGU` milik `PT JOP`.

Hal itu disampaikan pengurus DPD Ormas BIDIK Bengkulu kepada awak media. Menurut BIDIK, persoalan tumpang tindih lahan ini berpotensi menimbulkan konflik hukum dan kerugian negara jika tidak segera ditelusuri.

Berdasarkan konfirmasi yang diterima dari pihak PT JOP, seorang karyawan membenarkan adanya tumpang tindih izin tersebut. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara detail mekanisme perizinannya karena hal tersebut merupakan kewenangan manajemen.

“Kami hanya karyawan biasa. Yang kami tahu, memang izinnya tumpang tindih dengan HGU PT JOP. Soal mekanismenya itu urusan bos-bos kami,” jelas seorang karyawan PT JOP.

Atas informasi tersebut, DPD Ormas BIDIK mempertanyakan bagaimana izin pertambangan dapat berada di atas HGU perkebunan yang hingga kini masih aktif beroperasi.

“Ini yang kami pertanyakan. Bagaimana bisa izin tambang terbit di atas lahan HGU yang masih produktif? Harus ada kejelasan dari instansi terkait,” ujar perwakilan BIDIK.

BIDIK juga meminta aparat penegak hukum menelusuri apakah terdapat kesepakatan antara `PT CES`, `PT CDE`, dan `PT JOP` terkait aktivitas penggalian batu bara di wilayah yang masuk HGU PT JOP.

BIDIK menegaskan, persoalan ini perlu dibuka secara terang agar status perizinan, batas wilayah, serta dugaan tumpang tindih HGU dan izin tambang dapat dipastikan berdasarkan dokumen resmi dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami minta Kejati Bengkulu turun, panggil pihak-pihak terkait, dan buka dokumen perizinannya. Jangan sampai ada pembiaran yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas BIDIK.

Hingga berita ini diturunkan, pihak `Kejati Bengkulu`, `PT CES`, `PT CDE`, dan `PT JOP` belum memberikan keterangan resmi.

 

Pewarta : Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *