POST BY : REDAKSI
BERITA REGIONAL.COM BENGKULU UTARA — Insiden pelarangan awak media memasuki kawasan PT JOP pada ,Kamis, 06-08-2026 terus bergulir. Kali ini sorotan datang dari 2 lembaga profesi, yaitu Asosiasi Profesi Satpam Indonesia `APSI` dan Perkumpulan Media Online `PMO` Provinsi Bengkulu.
Ketua APSI Provinsi Bengkulu, Finandi, menyoroti tindakan yang menimpa petugas security yang bertugas saat tim media dan ormas bertamu ke perusahaan PT JOP.
Menurut keterangan yang diterima, petugas security tersebut justru mendapat hukuman, ditindak tegas, dan dipermalukan oleh Wakil Komandan `Wadan` Security di lokasi karena diduga tidak melarang tim media masuk.
“Apa dan kenapa disaat para pihak tim Media dan Ormas bertamu di sebuah perusahaan PT. JOP sampai security yang bertugas dihukum dan ditindak tegas dan dipermalukan oleh Wakil Komandan WANDAN?”ujar Finandi.
Finandi juga menjelaskan bahwa memang ada kawasan tertentu yang bersifat terlarang dan tidak boleh dimasuki sembarang orang tanpa persetujuan resmi dari pihak terkait.
“Kawasan terlarang itu yang memang tidak boleh dimasukkan oleh sembarang orang tanpa persetujuan resmi pihak tertentu. Contohnya seperti pangkalan militer, pabrik senjata api, pabrik percetakan uang, salah satu pembangkit tenaga listrik yang menyangkut kerahasiaan negara,” jelas Finandi.
“Nah pertanyaannya, apakah PT JOP termasuk dalam kategori itu? Kalau tidak, maka tidak ada alasan untuk melarang kerja pers,”tambahnya.
Senada dengan APSI, Ketua Perkumpulan Media Online `PMO` Bengkulu Utara, Bayu Setiawan, juga mengecam keras tindakan tersebut.
“Ini jelas-jelas melarang kerja pers. Tugas jurnalis dilindungi undang-undang. Siapapun tidak berhak menghalangi, apalagi sampai menghukum petugas yang membiarkan media masuk,”tegas Bayu Setiawan.
Kedua pimpinan organisasi ini menegaskan bahwa tindakan pelarangan terhadap awak media tersebut *melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers*. Dalam Pasal 18 ayat 1 UU Pers disebutkan, setiap orang yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana.
Ketua APSI mengharapkan kepada pihak `Aparat Penegak Hukum APH` untuk dapat turun langsung ke lokasi dan menyelidiki masalah ini secara menyeluruh, objektif, dan transparan.
Seruan ini disampaikan sebagai langkah lanjutan atas kekhawatiran yang berkembang di tengah masyarakat maupun kalangan insan pers terkait pelarangan akses ke PT JOP yang dinilai tidak berdasar hukum dan diduga menyembunyikan sesuatu di balik penutupan akses informasi tersebut.
Pewarta : Red










