LP-KPK Bitung Kawal Penegasan Kewarganegaraan Eks-Filipina, Dugaan Hambatan Administrasi Jadi Sorotan

Post by : Redaksi

Berita Regional.com BITUNG – Dugaan adanya hambatan pelayanan administrasi terhadap masyarakat pemukim eks-Filipina menjadi sorotan dalam kegiatan sosialisasi dan fasilitasi pendaftaran penegasan status kewarganegaraan yang digelar di Kantor Kelurahan Wangurer, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Kamis (30/7/2026). Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komite Cabang Bitung menilai persoalan tersebut harus segera diselesaikan agar tidak merugikan masyarakat yang berhak memperoleh kepastian hukum atas status kewarganegaraannya.

Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Utara, Ketua LP-KPK Komcab Bitung Welfrits Jacobus, S.Sos., serta Lurah Wangurer bersama jajaran.

Dalam forum tersebut, Welfrits Jacobus mengungkapkan masih adanya laporan mengenai beberapa oknum lurah yang diduga enggan menerbitkan Surat Keterangan Domisili bagi warga eks-Filipina. Padahal, dokumen tersebut merupakan salah satu syarat penting dalam proses pendaftaran penegasan status kewarganegaraan di Kementerian Hukum dan HAM.

“Kami menerima informasi adanya hambatan dalam penerbitan surat domisili. Jika benar terjadi, tentu harus ada penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan karena pelayanan administrasi kepada masyarakat tidak boleh dihambat tanpa dasar yang jelas,” ujar Welfrits.

Ia menegaskan LP-KPK akan melakukan penelusuran dan mengumpulkan informasi lebih lanjut untuk mengetahui alasan di balik dugaan penolakan atau penundaan penerbitan dokumen administrasi tersebut. Menurutnya, setiap aparatur pemerintah memiliki kewajiban memberikan pelayanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Welfrits menambahkan, upaya pendampingan ini merupakan bagian dari komitmen LP-KPK untuk memastikan tidak ada lagi masyarakat eks-Filipina yang hidup tanpa kepastian status kewarganegaraan atau stateless. Kepastian hukum tersebut dinilai penting agar mereka dapat memperoleh hak-hak sipil secara utuh sekaligus mencegah munculnya praktik percaloan maupun dugaan pemerasan oleh oknum yang memanfaatkan lemahnya status administrasi masyarakat.

LP-KPK menyatakan akan terus mengawal proses penegasan status kewarganegaraan hingga seluruh tahapan berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan sosialisasi dan pendampingan berlangsung aman, tertib, serta mendapat respons positif dari peserta yang hadir. (Ak)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *