Pakar Hukum Tegaskan: Pasang Bendera Rusak Secara Sengaja Terancam Pidana Hingga 1 Tahun Penjara

Post by : Redaksi

Berita Regional.com Bengkulu Tengah – Terkait kasus bendera Merah Putih yang terpasang dalam kondisi sobek dan rusak di Kantor Desa Talang Tengah-2, Kecamatan Pematang Tiga, muncul penegasan hukum yang tegas dari kalangan ahli hukum. Menurut Nediyanto Ramadhan Akil, S.H., M.H. Direktur PT Nedi Akil Lawyer sekaligus Ketua DPW Perkumpulan Advokat Indonesia Provinsi Bengkulu kejadian semestinya tidak perlu terjadi jika ada kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Ia menjelaskan, apabila terbukti ada pihak, baik perangkat desa maupun pihak lain, yang secara sengaja memasang bendera negara dalam kondisi rusak atau sobek di depan kantor pemerintahan, tindakan tersebut tidak sekadar kelalaian, melainkan pelanggaran yang berujung pada sanksi pidana.

Dasar hukum tertuang dalam Pasal 24 Huruf C juncto Pasal 67 Huruf b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Aturan itu menetapkan ancaman berupa: Pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun;Denda paling banyak Rp100.000.000,00.

Selain sanksi pidana, aparatur atau perangkat desa juga dapat dikenakan sanksi administratif berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, antara lain:Teguran lisan maupun tertulis ; Pemberhentian sementara dari jabatan ; Pemberhentian tetap, jika pelanggaran dinilai berat atau sanksi sebelumnya tidak diindahkan.

“Memasang bendera yang sudah rusak dengan sengaja dianggap sebagai perbuatan yang melanggar kehormatan lambang negara — simbol yang wajib dijunjung tinggi oleh seluruh elemen bangsa, termasuk aparatur pemerintahan hingga tingkat desa,” tegasnya.

Pernyataan hukum ini semakin memperkuat desakan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ormas Bidik Provinsi Bengkulu agar Polres Bengkulu Tengah mengambil sikap tegas dan menindak sesuai ketentuan yang berlaku, supaya kasus serupa tidak terulang di desa-desa lain. Bendera bukan sekadar kain, melainkan identitas dan kedaulatan negara yang dijaga hukum.(HD)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *