Diduga Oknum Kepala Desa Di Kecamatan Napal Putih Tertangkap Warga Sedang Wkwkwk

Post by : Redaksi

Berita Regional.com Bengkulu Utara – Diduga Seorang Oknum kepala desa di kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara,Provinsi Bengkulu, yang tertangkap warga saat sedang melakukan kwkwkw dengan warga ,dilapangan belakang kantor Camat saat ini menjadi trending Topic hangat dikalangan masyarakat,selasa, (09/06/2024).

kades yang seharusnya memberikan cerminan yang baik kepada generasi muda malah memberikan contoh etika moral yang tidak pantas kepada warga.

Masyarakat sekitar mengungkapkan melalui pesan singkat Whatsapp, “kades (WH)tersebut sudah sering kali berolah dulu sama istri sekdes desa tetangga dalam kecamatan yang sama,itu haya perdamaian, tepung tawar saja sekarang dengan warga yang belum cukup umur.

Saat pengrebekan WH dan D lari dikejar warga, namun motor ,Handphone ,dan juga terlihat ada alat kontrasepsi tertinggal dilokasi, perempuan(D) tertangkap saat dikejar,”ungkap warga

Perbuatan asusila tersebut diketahui warga sekitar, pada saat penggerebekan kedua belah pihak tidak ada yang mengakui perbuatannya. sehingga beberapa hari setelah kejadian barulah adanya pengakuan dari pihak keluarga perempuan yang meminta pertanggungjawaban, Muhammad Nur Wahit S.M, yang diduga telah menodai kesucian (D) yang berstatus anak dibawah umur.

Mendapatkan informasi tersebut tim awak media mencoba mengonfirmasi kepada Pelaksana Tugas (Plt) Camat Napal Putih, Budi Syahroni, S.KM, M.Si, yang membenarkan adanya isu berkembang perbuatan oknum kades teluk anggung ditengah masyarakat sekitar.

“Iya benar berdasarkan informasi isu yang berkembang ditengah masyarakat telah terjadi penggrebekan oknum kades teluk anggung bersama wanita bersetatus pelajar SMKN. korban merupakan salah seorang warga desa air tenang. kami juga dari pihak kecamatan masih mendalami informasi tersebut yg telah terjadi beberapa waktu yang lalu dan baru mencuat akhir akhir ini.”jelasnya.

Lebih lanjut Bapak Budi Syahroni menyampaikan ”Pihak kecamatan Telah memanggil kepala desa air tenang untuk meminta informasi/konferensi yang mana berdasarkan informasi telah terjadi adanya pertemuan kedua belah pihak dalam mencari penyelesaian masalah secara adat di kediaman kepala desa air tenang.”Tutup PLT Camat napal putih.

ironisnya, Muhammad Nur Wahit S.M, yang menjabat sebagai kepala desa Teluk anggung, berapa waktu lalu diduga perna diisukan terlibat hubungan asmara bersama istri orang lain sampai terjadinya perdamaian secara kekeluargaan. perbuatan nyeleneh yang dilakukan oknum kades teluk anggung sangat tidak sesuai dengan jabatan yang diembannya.

Saat di Konfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp kepala desa teluk anggung memilih bungkam tidak memberikan tanggapan apa pun.
Akibat perbuatanya oknum kades teluk anggung dapat dijerat tentang tindak pidana pencabulan anak dibawa umur Pasal 281 s.d. 296 KUHP atau Pasal 406 s.d. 423 UU 1/2023 tentang tindak pidana asusila(pencabulan).

-Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun penjara

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *