Pengelolaan Dana BUMDes Lebong Tambang Terindikasi Korupsi, Ormas “OMBB Cabang Lebong” Siapkan LP Ke Tipikor Polres Lebong

Post by : Redaksi

Berita Regional.com Lebong – Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Ormas Maju Bersama Bengkulu(OMBB), M.Diamin bersama Sekretaris Jenderal Reno Ardiansyah S.H,M.H Angkat Bicara Melalui Pengurus Cabang OMBB Kabupaten Lebong sdr Rahman Dani menegaskan Begitu banyaknya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Lebong dalam keadaan tidak sehat dalam pengelolaannya terindikasi korupsi, menjadi perhatian serius Ormas Maju Bersama Bengkulu untuk melakukan pemantauan secara langsung ke BUMDes se-Kabupaten Lebong ,sebagai pijakan awal ialah Bumdes Desa Lebong Tambang yang saat ini tidak memberi income kedesa ( kontribusi ke Desa),” tegas Ketua MPC Lebong.

Berdasarkan pemantauan dan investigasi ini akan dilakukan di semua wilayah se kabupaten Lebong yang tersebar di 93 Desa. 93 BUMDes yang ada di Kabupaten Lebong ini didirikan berdasarkan Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2014 sejak tahun 2015 hingga 2022.

Menindaklanjuti hal ini, Ketua MPC Ormas Maju Bersama Bengkulu, Rahman Dani menugaskan Tim Ganjil yang terdiri dari 5 orang untuk melakukan pemantauan sekaligus investigasi ke seluruh BUMDes yang ada di Kabupaten Lebong salah satunya Desa Lebong tambang yang saat ini rampung dalam uji pembuktian.

Ketua MPC Ormas Maju Bersama Bengkulu saat dibincangi media ini menerangkan, surat tugas yang diberikan kepada tim ini tembusannya juga disampaikan kepada Pimpinan Nasional Ormas Maju Bersama Bengkulu dan nantinya berkas Laporan Pengaduan diperkirakan masuk pada Senen 8 /06/2026 sudah diterima pihak Satreskrim Tipikor Polres Lebong .tegas Rahman Dani

Selanjutnya,Rahman Dani Menegaskan melalui Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2014 Pemerintah Pusat telah mengamanatkan atau memberi kuasa kepada Pemerintah Desa untuk mendirikan BUMDes yang dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotong-royongan.

“Tujuan pendirian BUMDes tidak sekedar terfokus pada upaya meningkatkan penghasilan asli desa, tetapi juga mengembangkan potensi serta peningkatan sumber daya manusia di Desa dengan Tujuan Bumdes bisa sebagai wadah yang mbisa memberi kontribusi ke Desa ,” Tegasnya

Dijelaskan Rahman Dani, pembiayaan BUMDes berasal dari anggaran Pemerintah (Negara) melalui APBDes, dalam penyertaan modal. Dengan demikian keuangan BUMDes harus dipertanggungjawabkan secara publik (kepada masyarakat) sesuai dengan mekanismenya.

“Tidak ada alasan BUMDes tidak berjalan, karena sebelumnya sudah diirencanakan secara matang dan berkelanjutan prospeknya kedepan. Artinya jika merugi para pengelola BUMDes harus bertanggung jawab secara manajerial dan hukum. Karena anggaran BUMDes berasal dari uang negara yang dialokasikan melalui Dana Desa,” Tegas Rahman Dani.

Selanjutnya pengurus BUMDes jangan main-main dan harus serius dalam merealisasikan dana BUMDes, karena yang digunakan ini adalah uang negara yang harus dipertanggungjawabkan.

“Karena itu Ormas Maju Bersama Bengkuku akan memantau langsung ke desa-desa, jika dalam realisasi pengelolaan dana BUMDes ada indikasi merugikan keuangan negara, tidak tertutup kemungkinan akan kami rekomendasikan ke Aparat Penegak Hukum untuk diusut, seperti BUMDes Desa Lebong Tambang Kecamatan Lebong Utara kabupaten Lebong yang akan kami laporkan Senen Depan ke Satreskrim Polres Lebong, tegas ketua MPC OMBB Lebong.

Pewarta : Team

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *