Post by : Redaksi
Berita Regional.com Bengkulu Utara – Diduga Proyek pembangunan Ruang Guru di SMPN.05 Bengkulu Utara yang berada di Desa Senali, Kecamatan Kota Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu,diduga tidak sesuai spesifikasi, Kamis (04/06/2026).
Belum Cukup setahun umur bangunan ruang guru SMPN.05 Bengkulu Utara hampir keseluruhan dinding luar dalam Retak ,proyek yang berada di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Utara ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 259.600.000.00. Dengan nomor kontrak 425/113/D/SPK-PL/DAU/Dispendik/2025 tertanggal 21 Agustus 2025, proyek ini dikerjakan oleh kontraktor CV.YA LATIF MULIA.
Namun, meskipun pembangunan dinyatakan selesai, dinding bangunan telah mengalami keretakan setelah serah terima kepada pihak sekolah. Hal ini disampaikan oleh salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
“Retakan pada hampir seluruh Luar dan dalam dinding bangunan terlihat jelas. Sepertinya ada pengurangan spesifikasi atau pengerjaan yang tidak sesuai standar,” ujar warga tersebut.
Awak Media Online Berita Regional.com mendatangi lokasi proyek dan menemukan indikasi kuat adanya dugaan pengurangan spesifikasi atau metode pengerjaan konstruksi yang asal-asalan demi mengejar keuntungan sepihak pada proyek ini. Saat kunjungan ke lokasi.
Dari hasil pantauan di lapangan, hampir keseluruhan dinding luar dan dalam bangunan menunjukkan retakan, yang diduga akibat ke tidaksesuaian dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) ini umumnya terjadi karena pengurangan kualitas material (seperti semen, besi, atau pasir) atau metode pengerjaan konstruksi yang asal-asalan demi mengejar keuntungan sepihak,”ungkap awak Media
Jika terbukti ada penyimpangan, pihak-pihak terkait dapat dijerat dengan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pengurangan volume pekerjaan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat dihukum pidana penjara hingga 20 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, konsultan pengawas dapat dikenai Pasal 55 KUHP tentang perbuatan pidana yang dilakukan secara bersama-sama, jika terbukti turut lalai dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan.
Berbagai pihak mendesak adanya transparansi dan investigasi mendalam terhadap pelaksanaan proyek ini. “Dengan anggaran yang cukup besar, harus ada pertanggungjawaban dari kontraktor maupun pengawas teknis. Apalagi ini menyangkut fasilitas pendidikan yang vital bagi generasi muda di Bengkulu Utara,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Bengkulu Utara, kontraktor pelaksana CV.YA LATIF MULIA, belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi bangunan tersebut.
Pewarta : Nadit Hasan










