Post by : Redaksi
Berita Regional.com Bitung – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Bitung melalui Bagian Aset melakukan pendataan terhadap kios dan lapak pedagang di Pasar Winenet. Selasa, 2/6/2026.
Pendataan ini bertujuan untuk memastikan keabsahan dokumen kepemilikan maupun penggunaan kios dan lapak yang ada di kawasan pasar tersebut.
Kegiatan pendataan dilakukan langsung oleh tim Bagian Aset yang dipimpin Kasubdit Aset, Jantje Rondonuwu, didampingi staf aset Meidy Rantung, serta Kanit Pasar Winenet, Nurdin Bandu.
Saat dikonfirmasi terkait kegiatan tersebut, Kanit Pasar Winenet Nurdin Bandu menjelaskan bahwa pendataan dilakukan untuk memperoleh data yang lebih akurat mengenai pedagang yang telah memiliki dokumen maupun yang belum memiliki dokumen resmi.
“Pendataan ini dilakukan karena data sebelumnya dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Oleh karena itu, tim dari Bagian Aset diturunkan langsung untuk melakukan verifikasi dan pendataan agar data yang ada di kantor benar-benar sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ujar Nurdin Bandu.
Ia berharap para pedagang dapat bersikap terbuka dan memberikan informasi yang benar kepada petugas yang melakukan pendataan.
Menurutnya, keterbukaan tersebut akan membantu penataan pasar menjadi lebih tertib dan terorganisir.
Nurdin juga mengungkapkan bahwa para pedagang memberikan respons positif terhadap kegiatan pendataan tersebut.
Mereka menyambut baik langkah Perumda Pasar karena dinilai dapat menciptakan transparansi terkait kepemilikan kios dan lapak.
“Pedagang sangat merespons baik pendataan ini.
Dengan adanya pendataan kembali, kepemilikan kios dan lapak menjadi lebih jelas dan terbuka.
Tidak ada lagi kekhawatiran mengenai dokumen ganda atau persoalan administrasi lainnya karena dokumen yang ada benar-benar atas nama pedagang yang bersangkutan,” katanya.
Selain itu, pendataan ini juga diharapkan dapat meminimalisir praktik penyewaan kios atau lapak yang tidak sesuai ketentuan.
Meski demikian, hingga saat ini pihak Perumda Pasar belum menemukan adanya kasus penyewaan lapak oleh pihak yang tidak berhak.
Menurut hasil pendataan sementara, sebagian besar pedagang yang berjualan di Pasar Winenet merupakan pemilik sah dari kios maupun lapak yang mereka tempati.
Namun demikian, pihak Perumda tetap melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap seluruh pedagang tanpa membedakan status kepemilikan tanah maupun bangunan.
Nurdin menjelaskan bahwa di Pasar Winenet terdapat beberapa kategori kepemilikan, mulai dari tanah dan bangunan milik pemerintah, tanah milik pemerintah dengan bangunan milik pribadi, hingga tanah dan bangunan yang sepenuhnya milik pribadi.
Seluruh pedagang yang beraktivitas di kawasan pasar tetap menjadi bagian dari pendataan Perumda Pasar Kota Bitung.
“Semua pedagang yang berjualan di kawasan Pasar Winenet kami data, baik yang berada di lokasi milik pemerintah maupun milik pribadi.
Tujuannya agar seluruh pedagang yang beraktivitas di pasar dapat terkoordinir dengan baik oleh Perumda Pasar Kota Bitung,” jelasnya.
Melalui pendataan ini, Perumda Pasar Kota Bitung berharap pengelolaan pasar dapat semakin tertib, transparan, serta memberikan kepastian administrasi bagi seluruh pedagang yang beraktivitas di Pasar Winenet. (Ak)










