Post by : Redaksi
Berita Regional.com Bitung — Panitia pelaksana Ramadhan Festival yang digelar oleh Perumda Pasar Kota Bitung membantah keras tudingan sejumlah akun media sosial yang menyebut pembayaran sewa tenda kegiatan senggol dan takjil belum diselesaikan. Panitia menegaskan seluruh kewajiban pembayaran kepada vendor telah dilunasi bahkan sebelum Hari Raya Idulfitri.
Bantahan tersebut disampaikan panitia pelaksana dari unsur karyawan Perumda Pasar Kota Bitung menyusul beredarnya tudingan di media sosial yang dinilai tidak berdasar dan cenderung menggiring opini negatif terhadap pengelolaan kegiatan Ramadhan Festival.
Bendahara Panitia Pelaksana, Jein Mangolo, menegaskan bahwa informasi yang menyebut pembayaran sewa tenda belum lunas merupakan hoaks dan fitnah. Menurutnya, panitia memiliki bukti pembayaran lengkap beserta dokumentasi penyelesaian transaksi dengan pihak vendor.
“Itu fitnah dan hoaks. Kami sebagai panitia sudah menyelesaikannya setelah kegiatan tuntas. Ada bukti bayar dan dokumentasi pembayaran. Jadi tidak benar jika ada tuduhan soal pembayaran sewa tenda senggol Lebaran Idulfitri disebutkan belum lunas,” ungkap Jein.
Ia menjelaskan, sistem pengelolaan keuangan kegiatan di Perumda Pasar saat ini dilakukan secara lebih transparan dan akuntabel, sehingga seluruh proses pembayaran harus melalui mekanisme yang jelas dan sesuai aturan.
Hal senada disampaikan Sekretaris Panitia, Tamrin Bandu. Ia mengatakan seluruh pendapatan maupun pengeluaran kegiatan wajib memiliki dasar administrasi berupa perjanjian atau kontrak kerja sama dengan vendor.
“Yang jelas, pendapatan dan pengeluaran kegiatan wajib memiliki dasar pijakan pembayaran dari panitia, karena semuanya sesuai mekanisme,” kata Tamrin.
Terkait munculnya pernyataan dari akun media sosial milik Ronny Rahman yang menyebut pembayaran sewa tenda senggol Lebaran belum dibayarkan, Tamrin mengungkapkan bahwa panitia bersama direksi saat ini tengah membahas langkah yang akan ditempuh.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan persoalan tersebut dibawa ke ranah hukum apabila dinilai telah mencemarkan nama baik dan menyebarkan informasi yang tidak benar.
“Panitia dan direksi sedang membedah persoalan ini, apakah akan menempuh jalur hukum atau hanya memberikan himbauan agar yang bersangkutan tidak menyebarkan fitnah dan hoaks,” tegasnya. (Ak)










