Miris.!! Proyek Pembuatan Jalan Rabat Beton Di Duga Siluman

Post by : Redaksi

Berita Regional.com Bengkulu Utara – Pelaksanaan proyek pembangunan jalan rabat beton yang dilaksanakan masuk gang tower terlihat proyek tersebut sengaja Tidak memasang adanya Papan Informasi Publik yang terpasang dilokasi Pengerjaan.

Untuk pelaksana rabat beton tersebut diduga tidak ada ketransparan publik serta tidak sesuai Spek.

Sesuai hasil pantauan Awak media dilokasi bahwa pengerjaan pengecoran jalan tersebut diduga tak jelas bersumber anggaran dari mananya, karena dilokasi tersebut tidak dipasang papan informasi publik yang bisa menjelaskan pengerjaan proyek tersebut.

Bersumber dari mana, berapa Volumenya serta berapa Anggarannya. Karena disetiap pelaksanaan pengerjaan proyek yang bersumber anggaran dari pemerintah wajib memasang informasi publik sesuai dengan UU KIP.

Karena masyarakat berhak mengetahui setiap pelaksanaan proyek atau program pemerintah lainnya.

Sesuai dengan keppres no.80. Tahun 2003. Tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah wajib memasang papan Informasi Publik agar masyarakat mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan tersebut.

Sesuai dengan UU keterbukaan Informasi Publik(KIP) Nomor 14. Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54. Tahun 2010 serta Nomor 70. Tahun 2012. Dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek,baik memuat jenis kegiatan,lokasi proyek,nomor kontrak,waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Dan Peraturan menteri pekerjaan umum permen PU nomor 12 tahun 2014 atau peraturan menteri pekerjaan umum nomor 12/PRT/M/2014.

Disebutkan salah satu terkait persyaratan penampilan termasuk pemasangan papan nama informasi/papan proyek untuk memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan, Agar masyarakat mengetahui sumber dana/anggaran.

Besarnya anggaran yang digunakan maupun volume dari kegiatan tersebut mudah diketahui oleh masyarakat luas/umum.

Selain dari peraturan menteri pekerjaan umum(Permen PU)peraturan presiden(Perpres)nomor 54 tahun 2010 dan perpres nomor 70 tahun 2012 jelas tertuang di dalamnya terkait kewajiban memasang / pemasangan papan informasi nama kegiatan / pekerjaan ataukah papan nama proyek tersebut.

Pemasangan papan proyek merupakan implementasi azas transparasi sehingga seluruh lapisan masyarakat baik lsm atau media massa dapat ikut serta dalam proses pengawasan.

Untuk Pemasangan Semestinya dipasangkan sebelum dan saat dimulainya pekerjaan.

Rekanan atau tim pelaksana kegiatan (TPK) harusnya memasang papan informasi proyek agar pengawas lapangan dari instansi terkait dan juga seluruh masyarakat bisa Mengetahui dan bisa memonitoring pekerjaan tersebut, jika pelaksana maupun kuasa pengguna anggaran atau pihak-pihak terkait, tidak mematuhi aturan tersebut maka Wajib dipertanyakan Ada Apa Dengan Proyek Tersebut.

Salah satu masyarakat sekitar yang bernesial ( PN ) merasa sangat kecewa dengan penanggung jawab Proyek dikarenakan ,tidak ada papan informasi Publik.

Saat berita ini ditayangkan Pemilik kegiatan atau pun pekerja belum dapat dikonfirmasi, karena belum tau pemilik kegiatan yang sebenarnya.

Kalau menurut keterangan masyarakat sekitar kegiatan tersebut milik Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)

Pewarta : Nadit

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *