Guru PPPK Paruh Waktu Bengkulu Utara Cabuli Siswa SD

Post by : Redaksi

Berita Regional.com Bengkulu Utara – Dunia pendidikan dikabupaten Bengkulu utara tercoreng lagi, kali ini diduga kasus pencabulan anak dibawah umur oleh seorang guru PPPK paruh waktu, terhadap murid kelas tujuh SD180 dikecamatan Ulok kupai.

Sebut saja Pak kancing (bukan nama sebenarnya) guru PPPK paruh waktu kini mendekam dibalik jeruji besi setelah dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian polsek ulok kupai dikediamannya di desa Talang Berantai, malam rabu 21/04/2026.

Pak Kancing diduga ditahan lantaran melakukan pelecehan sesama jenis yang korban nya tidak lain merupakan murid nya sendiri.

Menurut keterangan warga setempat, hal tersebut sudah pernah terjadi sebelumnya, sewaktu pak kancing mengajar di SD desa Teluk Anggung, dan akhirnya beliau dipindahkan mengajar ke SD desa Talang Berantai,

Dan saat tinggal di desa Talang Berantai kepala desa dan perangkat desa sudah mengingatkan hal serupa jangan sampai terulang lagi.

Namun apa hendak dikata pak kancing kembali lagi melakukan pelecehan terhadap muridnya di SD 180 dan dilaporkan oleh orang tua korban ke Polsek Ulok Kupai, saat ini pelaku ditahan di Polres Bengkulu utara, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Berkaitan dengan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, dalam hal tindakan pencabulan sesama jenis kelamin yang terjadi seperti kasus di atas, diatur dalam Pasal 292 KUHP yang berbunyi:

Orang yang cukup umur , yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sama kelamin, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa belum cukup umur, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Secara khusus Indonesia mememiliki undang-undang tersendiri mengenai perlindungan terhadap anak, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.

Pewarta : Nadit

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *