Post by : Redaksi
Berita Regional.com Bengkulu Utara – Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum bagi aparatur desa, Pemerintah Desa (Pemdes) Senali, Kecamatan Kota Arga Makmur berkolaborasi dengan Unit Tipikor Polres Bengkulu Utara menggelar sosialisasi hukum, serta pencegahan tindak pidana korupsi,Senin (06/04/2026).
Bertempat dikantor Desa Senali, penyuluhan hukum ini dihadiri oleh Kepala Desa Sekali, Meriyenti,beserta seluruh Perangkat Desa Senali, BPD beserta angota, tokoh Masyarkat, Unit Tipikor polres Bengkulu Utara,serta undangan lainnya.
Kepala Desa Senali, Meriyenti menyampaikan terkait materi tentang bahayanya tindak pidana korupsi terutama bagi aparat pemerintah desa.
Dimana saat ini pemerintah pusat menggelontorkan anggaran yang cukup besar terutama anggaran Dana Desa, walaupun saat ini Dana Desa turun yang sangat signifikan.
“Program ini berupa penyuluhan yang membahas mengenai undang-undang korupsi dan hal yang dititik beratkan dalam penyuluhan ini, karena berkaitan dengan besarnya dana yang akan diterima desa setelah UU Desa dijalankan,” jelasnya.
Meriyenti menambahkan, UU Desa yang telah berlaku akan memberikan kewenangan desa dan aparaturnya untuk mengelola keuangan dari APBN.
“Hal ini sebagai cara pencegahan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, maka Tipikor Polres Bengkulu Utara mengadakan program ini,” tuturnya.
Ia mengharapkan dengan adanya progam penyuluhan bidang hukum, seluruh aparatur pemerintah Desa Senali dalam bekerja melaksanakan program pemerintah lebih hati-hati dan waspada.
“Maka, kita harus berhati-hati mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi,” harap Kades.
Pewarta : Nadit Hasan/ADV










