Post by : Redaksi
Berita Regional .com Bengkulu Utara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, yang terjadi pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkulu Utara AKBP Bakti Kautsar Ali, S.Sos., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim.
Polres Bengkulu Utara bergerak cepat dalam menangani kasus tersebut. Kurang dari 3 (tiga) jam setelah kejadian, seluruh pelaku berhasil diamankan oleh petugas.
Korban dalam peristiwa tersebut diketahui bernama Iwan, yang meninggal dunia setelah mengalami luka parah akibat penganiayaan
Kejadian bermula saat korban bersama rekan-rekannya tengah berada di sebuah warung kopi. Tidak lama kemudian terjadi keributan antara korban dengan sekelompok warga. Situasi yang memanas berujung pada aksi pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka serius.
Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Batik Nau guna mendapatkan penanganan medis, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/61/IV/2026 dan Surat Perintah Penyidikan tanggal 1 April 2026, petugas Satreskrim Polres Bengkulu Utara berhasil mengamankan lima orang pelaku di rumah salah satu warga di Desa Air Sebayur.
Kelima pelaku masing-masing berinisial GN, RB, DI, SP, dan A, dengan peran yang berbeda dalam kejadian tersebut. GN melakukan pemukulan dan diduga sebagai pelaku utama. RB memulai keributan, melakukan pemukulan serta menyembunyikan dan mencuci senjata tajam milik korban. DI turut memulai keributan dan melakukan pemukulan. SP melukai lengan korban menggunakan senjata tajam, sementara A menusuk bagian bokong korban menggunakan senjata tajam.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa aksi pengeroyokan tersebut dipicu karena para pelaku merasa tidak puas terhadap jawaban korban saat ditanya terkait tujuan membawa senjata tajam dan senapan angin ke rumah salah satu warga.
Dalam penanganan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang sepanjang kurang lebih 45 cm, kursi dan meja kayu, pakaian milik korban dan pelaku, serta satu unit telepon genggam.
Saat ini, kelima pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Bengkulu Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 466 dan/atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Polres Bengkulu Utara menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana serta mengimbau masyarakat agar menyelesaikan permasalahan secara baik tanpa kekerasan demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.
Pewarta : Eldaa










