Post by : Redaksi
Berita Regional.com Kaur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) resmi meluncurkan sistem keuangan desa non-tunai pada Kamis (05/03/2026). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan Surat Edaran Kemendagri, yang diperkuat melalui Peraturan Bupati (Perbup) Kaur Nomor 89 Tahun 2023. Kamis, (5/3/2026).
Pelaksanaan launching sistem keuangan desa non-tunai ini ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara Pemkab Kaur dengan pihak terkait. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
Kepala Dinas PMD Kaur menyatakan bahwa implementasi sistem keuangan desa non-tunai ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang lebih efektif dan efisien. “Dengan sistem ini, kita dapat memantau penggunaan dana desa secara real-time dan meningkatkan transparansi kepada masyarakat,” Ujarnya.
Sistem keuangan desa non-tunai ini juga diharapkan dapat mengurangi risiko penyalahgunaan dana desa dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Selain itu, sistem ini juga dapat memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi dengan desa.
Pemkab Kaur telah menyiapkan infrastruktur yang memadai untuk mendukung implementasi sistem keuangan desa non-tunai ini. “Kami telah melatih petugas desa dan menyediakan perangkat yang dibutuhkan untuk implementasi sistem ini,” Tambah Kepala Dinas PMD Kaur.
Dengan diluncurkannya sistem keuangan desa non-tunai ini, Pemkab Kaur menjadi salah satu kabupaten yang maju dalam pengelolaan keuangan desa. “Kami berharap sistem ini dapat menjadi contoh bagi kabupaten lain dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa,” kata Kepala Dinas PMD Kaur.
Implementasi sistem keuangan desa non-tunai ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan di Kabupaten Kaur.
Pewarta : Lanang TurKi / ADV










