Ketua PPSS Menyurati Bupati Kaur Meminta Kejelasan Informasi dan Salinan Dokumen Terkait PT. Dinamika Selaras Jaya

‎Post by : Redaksi
‎

Berita Regional.com Kaur –Ketua Perkumpulan Petani Sawit Sejahtera (PPSS) Menyurati dan akan melaporkan tidakan pihak perusahaan dugan melanggar aturan dan UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.dengan Nomor :1/PI-PPSS/II/2025 ,Rabu,(04/03/2026)

Perusahaan yang beroperasi tanpa izin lengkap (IUP/HGU) dianggap ilegal, terancam denda miliaran rupiah, penyitaan hasil produksi, pencabutan izin, hingga sanksi pidana penjara bagi pengurus perusahaan.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, jika sebuah perusahaan sawit telah menerima Surat Peringatan 1 (SP1) hingga Surat Peringatan 3 (SP3) dari Pemerintah Daerah (Pemda) namun tetap beroperasi, tindakan tersebut dianggap sebagai pembangkangan administratif dan pelanggaran serius.
Sehubungan dengan adanya informasi bahwa Pemerintah Kabupaten Kaur telah memberikan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3 kepada PT. Dinamika Selaras Jaya (PT. DSJ), serta adanya keterangan bahwa perusahaan tersebut saat ini tetap beroperasi dengan alasan telah melengkapi dokumen perizinan, Serta adanya pernyataan bahwa PT. DSJ telah melakukan pembayaran pajak;

Sementara berdasarkan fakta yang kami ketahui, PT. DSJ diduga belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan Produksi (IUP-P), maka bersama ini kami dari Perkumpulan Petani Sawit Sejahtera (PPSS) Provinsi Bengkulu meminta penjelasan dan klarifikasi tertulis, serta keterbukaan informasi sebagai berikut:
I. DASAR PERMOHONAN
1. Bahwa berdasarkan fakta di lapangan, PT. DSJ telah beroperasi sejak tahun 2008 dan melakukan produksi sejak tahun 2012 tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan Produksi (IUP-P);
2. Bahwa terdapat konflik lahan antara masyarakat dengan PT. DSJ yang hingga saat ini belum terselesaikan;
3. Bahwa sebelumnya Pemerintah Kabupaten Kaur telah memberikan sanksi administratif berupa SP 1, SP 2, dan SP 3 kepada PT. DSJ;
4. Bahwa berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak memperoleh informasi dari badan publik;
II. PERMOHONAN INFORMASI DOKUMEN ADMINISTRATIF
Sehubungan dengan hal tersebut, kami memohon kepada Bapak Bupati
Kaur untuk dapat memberikan:
1. Salinan resmi Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3 yang telah diterbitkan kepada PT. Dinamika Selaras Jaya;
2. Penjelasan tertulis mengenai dasar hukum tidak dilaksanakannya penghentian operasional PT. DSJ setelah diterbitkannya SP 3;
3. Salinan seluruh dokumen perizinan dan legalitas PT. DSJ yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Kaur, termasuk namun tidak terbatas pada:
* Izin Usaha Perkebunan (IUP)
* Izin Usaha Perkebunan Produksi (IUP-P)
* Hak Guna Usaha (HGU)
* Dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL)
* Dokumen kemitraan plasma
4. Status hukum terkini PT. DSJ menurut Pemerintah Kabupaten Kaur,
5. Langkah pengawasan dan penegakan hukum yang telah dan akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah terhadap PT. DSJ.
PERMOHONAN INFORMASI TERKAIT PAJAK
Sehubungan dengan adanya klaim bahwa PT. DSJ telah membayar pajak,
kami meminta penjelasan dan bukti sebagai berikut:
1. Jenis pajak yang telah dibayarkan oleh PT. DSJ, antara lain:
* Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
* Pajak Penghasilan (PPH)
* Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
* Pajak daerah/retribusi lainnya
2. Salinan bukti pembayaran pajak tersebut, termasuk:
* Surat Setoran Pajak (SSP) / bukti pembayaran resmi
* Tahun pembayaran
* Luas lahan yang dijadikan dasar pengenaan pajak
3. Atas nama siapa pajak tersebut dibayarkan, apakah:
* Atas nama PT. DSJ
* Atau melalui pihak lain (koperasi/perorangan)
* Atas nama masyarakat
4. Dasar hukum pemungutan pajak tersebut, mengingat:
* PT. DSJ diduga belum memiliki HGU
* Legalitas usaha perkebunan belum lengkap
IV. PERMOHONAN KLARIFIKASI HUKUM
Kami juga meminta penjelasan:
1. Apakah Pemerintah Kabupaten Kaur membenarkan bahwa PT. DSJ telah memenuhi seluruh persyaratan hukum untuk beroperasi;
2. Jika benar telah lengkap, mohon dijelaskan sejak kapan dan berdasarkan izin apa PT. DSJ dinyatakan legal;
3. Jika belum lengkap, mohon penjelasan alasan pembiaran operasional perusahaan tetap berjalan.
V. PENUTUP
Permohonan ini kami sampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan serta penegakan hukum di bidang perkebunan dan agraria.
Kami berharap informasi yang diminta dapat diberikan secara tertulis paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat ini diterima, sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan
Apabila permohonan ini tidak ditanggapi, maka kami akan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui Komisi Informasi dan/atau mekanisme hukum lainnya, “ungkap ketua PPSS

Pewarta : Tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *