PT RIAU AGRINDO AGUNG Tidak Memiliki Hak Atas Tanah Dan Harus Di Hentikan

Post by : Redaksi

Berita Regional.com Bengkulu Utara – Dalam hal ini Diduga PT RIAU AGRINDO AGUNG Tidak Memiliki Hak Atas Tanah yang beroperasi di lintas wilayah kabupaten dan Tidak memiliki Kepastian hukum serta hak jaminan hukum dalam melakukan aktivitas di lahan negara.

Pada Senin 22 Desember 2025 DPRD Audiensi Bersama unsur Pemerintah Vertikal management PT RAA, Masyarakat, Pihak Kapolres Benteng, dalam audiensi menyatakan PT RAA Belum Memiliki HGU dan IUP dari gubernur.

Karena PT RAA beraktivitas sejak tahun 2007 sampai sekarang beroperasi di wilayah Bengkulu Utara 189 haktar Dan 2600 di Bengkulu Tengah hal ini berdasarkan data dokumen kementerian investasi.Hilirisasi dan BKPM RI dan tiga dokumen PKKPR juga Menyebut kan PT raa berlokasi di lintas wilayah kabupaten artinya syarat pengajuan HGU berdasarkan Surat edaran Kementerian ATR/BPN RI adalah Bagi perusahaan Yang Memiliki Perizinan usaha perkebunan Namun Fakta nya PT raa tidak Memiliki izin usaha perkebunan yang Di terbitkan oleh gubernur.

IUP b no 05/2011 yang di berikan PJ BUPATI Benteng adalah IUP B untuk wilayah hukum Kegiatan Di wilayah Bengkulu Tengah bukan untuk Kegiatan di lintas wilayah sesuai dengan dokumen PKKPR DAN DOKUMEN SURAT KEMENTERIAN INVESTASI maka IUP B 05 Tidak Bisa Menjadi syarat Untuk Permohan HGU lintas wilayah Karena PT raa pasca pemekaran 2008 Beraktivitas di dua wilayah
Hasil Rapat Bersama DPRD DAN UNSUR TERLAIT Pada senin 22 Desember 2025
1 . PT RAA Belum Juga memiliki HGU dan IUP B
Dari gubernur
2 . PT raa akan di SP bila Tidak Memenuhi
Syarat HGU
3 . DPRD segara Menyurati Pemda

Harapan kita PT raa Mesti Hentikan aktivitas sementara sampai memiliki Legal formal yang di akui secara hukum Dan IUP B 05/2012 dicabut karena Mengandung Pidana karena Lintas wilayah kabupaten/kota bukan kewenangan Bupati.

DPR Mesti melakukan Pengawasan dan menyurati Pemerintah agar Surat peringatan Diberikan terhadap PT raa . perlu kita ketahui bersama surat peringatan SP pertama 7 – 14 hari berisi teguran kepada PT raa atas ketidak patuhan Terhadap HGU.

SP dua 7 – 14 hari peringatan kedua setelah surat peringatan pertama berisi penegasan kembali dan kompormasi pelanggaran harus di perbaiki.

SP ketiga 7 – 14 hari setelah peringatan kedua maka akan di tidak tegas sesuai regulasi yang mengikat karena jelas wajib HGU dan IUP lintas wilayah adalah perintah peraturan perundangan undangan perkebunan.

Dalam audiensi JM PT raa Menyatakan Bahwa belum Mengetahui Notice Bupati Bengkulu Tengah hal ini menjadi Tidak Profesional management Perusahaan PT raa sedang kan surat Bupati No 500-17/28/B.1/K 11/2025 Perihal Pemberitahuan resmi atas ketidakpatuhan ( Official Notice of non-compliance) adalah surat Penting.

melihat dan mendengar statment management PT raa sudah sangat jelas bahwa PT raa Mengabaikan semua pihak Surat Bupati adalah prodak hukum yg harus di Respont dengan cepat karena menyangkut kepatuhan terhadap regulasi Perkebunan wajib HGU dan IUP dari gubernur adalah bentuk kepatuhan terhadap keputusan MK 138 dan pasal 42 uu perkebunan Tampa HGU dan IUP maka PT raa kehilangan hak atas tanah dan Hentikan aktivitas sudah cukup selama ini 17 tahun beroprasi panen TBS secara ilegal yg merugikan daerah sektor BPHTB dan PBB dan merugikan masyarakat sektor plasma 20%. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *