Post by : Redaksi
Berita Regional.com Bengkulu Utara – Dalam hal ini Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, S.E., M.AP menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Utara dengan agenda penyampaian jawaban pihak eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Penyandang Disabilitas dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Selasa (16/12/2025).
Dalam rapat tersebut, Bupati Arie Septia Adinata menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas masukan dan saran yang disampaikan oleh masing-masing fraksi. Menurutnya, pandangan fraksi menjadi bagian penting dalam penyempurnaan regulasi daerah agar selaras dengan kebutuhan masyarakat.
Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara terus melakukan penyelarasan regulasi daerah dengan kebijakan pemerintah pusat, salah satunya melalui inisiasi Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang saat ini tengah dibahas bersama DPRD.
“Pemerintah daerah terus melakukan penyelarasan regulasi daerah dengan kebijakan pemerintah pusat melalui inisiasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, yang saat ini juga dalam proses pembahasan bersama DPRD,” kata Bupati.
Selain itu, terkait Raperda Hak Penyandang Disabilitas, pemerintah daerah berkomitmen menghadirkan regulasi yang menjamin pemenuhan hak serta meningkatkan aksesibilitas layanan bagi penyandang disabilitas dan Tenaga Kerja Lokal secara berkelanjutan.
Rapat paripurna berlangsung tertib dan menjadi bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah yang diharapkan mampu mendorong terwujudnya pembangunan yang inklusif dan berkeadilan di Kabupaten Bengkulu Utara.
Pewarta : Nadit










