Miris..!! Diduga Mencoreng Pemda Bengkulu Utara Beredar Info Pejabat Pemda Percobaan Pelecehan

Post by : Redaksi

Berita Regional.com Bengkulu Utara – Beredar informasi mengenai percobaan pelecehan terhadap seorang pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) yang dilakukan oleh oknum Pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara pada 21 Agustus 2024 lalu.

Sebagaimana dilansir pada media konkret.id Dan Katolusi.com pada 3 Desember 2025 disebutkan bahwa telah terjadi Dugaan tindak pidana asusila yang melibatkan seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara mencuat ke publik. Seorang oknum pejabat di Pemkab Bengkulu Utara, diduga melakukan percobaan pelecehan terhadap tiga tenaga harian lepas (THL).

Informasi disampaikan sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Tiga THL yang disebut menjadi korban berinisial DA, LA (THL di Subbag Rumah Tangga), dan AF (THL di Subbag Tata Usaha, Bagian Umum Pemkab Bengkulu Utara).

Menurut sumber, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 21 Agustus 2024 lalu. Usai menghadiri acara di BPK Bengkulu, rombongan yang dipimpin oleh oknum pejabat dimaksud sebelum kembali ke Bengkulu Utara, singgah di tempat hiburan Masterpiece Karaoke, Simpang Lima, Kota Bengkulu.

Pejabat dimaksud masuk ke MaterPiece bersama 2 orang rekan laki-laki berinisial (FR) dan (EW). Kemudian memerintahkan salah seorang rekannya untuk memesan room sembari mengajak ketiga THL masuk ke room karaoke.

Di dalam ruangan, saat bernyanyi bersama, pejabat tersebut kabarnya mulai melakukan sesuatu yang membuat para THL tidak nyaman. Tentu saja perbuatan itu mendapat penolakan dari THL .

“Karena takut, mereka awalnya hanya diam. Tapi saat mulai disentuh, ketiga THL memberontak dan memutuskan keluar dari room karaoke,” beber sumber media ini.

Merasa tidak nyaman dan khawatir akan mendapat perlakukan lebih jauh, salah satu THL menghubungi keluarganya untuk menjemput. Kemudian keluarga THL itu pun datang dan membawa ketiganya pulang.

Sumber menyebut perbuatan tersebut mencoreng nama Pemkab Bengkulu Utara dan dinilai tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik. Bahkan, pasca kejadian, ketiga THL dikabarkan tidak masuk kerja selama sekitar tiga hari karena syok.

“Sebagai ASN dan pemimpin, tindakan itu sama sekali tidak bisa dibenarkan. Kalau saat itu mereka tidak keluar room, entah apa yang akan terjadi,” tegasnya

Hingga berita ini ditayangkan, Oknum (SU) yang disebut sebagai pelaku dugaan tindak pidana pelecehan belum dapat terkonfirmasi, (HD)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *