Narapidana MJ Jalani Hukuman di Lapas Arma

Post by : Redaksi

Berita Regional.com Bengkulu Utara – Terdakwa MD bin JM (Alm) usia 60 tahun, oknum guru disalahsatu SMP Negeri di Argamakmur, telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Argamakmur dalam Perkara Tinda Pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHPidana, dengan korban Tofik seorang Kepala Sekolah SDIT swasta.

Dalam vonis Majelis Hakim PN Argamakmur, terdakwa MJ yang dikenal juga sebagai seorang ustadz itu dijatuhi hukuman penjara 14 hari dengan perintah untuk dilakukan penahanan.

Saat ini diperoleh informasi bahwa MD sudah menjalani penjara selama 14 hari di Lembaga Pemasyarakatan Argamakmur sesuai dengan vonis Majelis hakim. “Kami pasti bahwa narapidana atas MD sudah ada di dalam Lapas untuk menjalani hukuman, ” ujar Kepala Sub Bagian Tata Usaha Lapas Argamakmur, Syarif Hidayat ketika dikonfirmasi wartawan Online Berita Regional.

Sebagaimana diketahui, saudara MD pada tanggal 16 April 2025 lalu dilaporkan ke Polres Bengkulu Utara, oleh korban atas nama M. Tofik seorang Kepala Sekolah SDIT pada Sekolah swasta di Argamakmur. Selanjutnya, setelah proses penyelidikan dan penyidikan, tanggal 5 Juni 2025 pelaku MD ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Resrim Polres Bengkulu Utara. Pada bulan Oktober lalu berkas perkara MD dilimpahkan oleh JPU ke Pengadilan Negeri Argamakmur.

Pewarta : Nadit

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *