Post by : Redaksi
Berita Regional.com Bengkulu Utara – Dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Utara Bengkulu Utara menetapkan tersangka atas dugaan kasus korupsi pemotongan anggaran Dinas kesehatan Bengkulu Utara, Selasa (02/12/2025)
Tersangka diduga AK (inisial) Kepala Dinas kesehatan (Kadinkes) Bengkulu Utara, AK Diduga bersalah dalam kasus korupsi Pemotongan anggaran Dinkes tahun 2024.
Pihak Kejari melakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan tersangka dititip di Lapas Perempuan Kota Bengkulu. Akibat perbuatannya, negara merugi hingga Rp 514 juta rupiah.
Kajari Bengkulu Utara, Nurmalina Hadjar, S.H., M.H. mengucapkan jika AK resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup kuat.
“AK diduga melakukan pemotongan dana anggaran dana dinkes yang di potong adalah dana makan minum dan dana perjalanan di dinas kesehatan, sedang untuk di Puskesmas yang di potong adalah dana BOK dan dana JKN”, Jelas Kajari.
Lebih lanju, “AK di tahan di lapas perempuan Kota Bengkulu untuk 20 hari kedepan dan Kejari Bengkulu terus mendalami kasus pemotongan anggaran di dinas kesehatan ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini,” jelas, Kajari.
Pewarta : Nadit










