Ketua LSM Sumatra Corruption Waet Center (SCWC) Fahrurozi Angkat Bicara

Post By : Redaksi

Berita Regional.com Bengkulu Utara – Saat Pimpinan Media Berita Regional.com Mencoba klarifikasi kepada Kepala Bidang (KABID) sekaligus selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas ketenagakerjaan dan Transmigrasi, melalui sambung Chat Whatsapp di no HP 0813-6877-xxxx , enggan memberikan keterangan lebih jelasnya tentang pekerjaan Proyek Pembangunan Rehabilitasi SDN 082 yang telah diberitakan dua hari yang lalu.

Sikap tersebut menimbulkan banyak kecurigaan ada kecurangan di kegiatan tersebut,adanya dugan kerjasama kurang baik pihak Dinas ketenagakerjaan dan Transmigrasi dan pihak pelaksan kegiatan CV MULTI KARYA MANDIRI, diduga tutup mata dan ingin meraup banyak keuntungan.

Masyarakat juga mempertanyakan dugaan kurangnya pengawasan dari konsultan maupun dinas terkait yang dapat menjadi salah satu penyebab kelalaian proyek.

Ada salah satu warga yang enggan disebut namanya dirinya menjelaskan, “Dengan adanya masalah proyek gedung kelas baru tersebut, sudah sangat banyak anggaran segitu namun terkait keamanan pekerja jarang sekali di pakai, akan berdampak terhadap standar dan kualitas pekerjaan.

Penemuan bahwa beberapa item pekerjaan diduga tidak memenuhi standar teknis dan pekerja tidak di lengkapi dengan kelengkapan keselamatan (K3), menunjukkan kemungkinan adanya pelanggaran terhadap spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Jika benar demikian, hal ini tidak hanya mencerminkan potensi penyalahgunaan anggaran tetapi juga merugikan masyarakat yang menjadi penerima manfaat akhir dari proyek ini, “jelas warga

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah pejabat publik yang kegiatannya didanai oleh APBD/APBN, sehingga terikat pada Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Ketua LSM Sumatra Corruption Waet Center (SCWC) Fahrurozi angkat bicara ,” Sikap PPTK yang tidak menjawab artinya bungkam atau menolak dikonfirmasi dianggap menghambat tugas jurnalistik yang dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, dan pejabat publik wajib melayani permintaan informasi yang akurat dan benar, kecuali informasi yang dikecualikan oleh undang-undang. Pejabat publik yang “risih” dikonfirmasi wartawan seringkali dinilai tidak bersih dalam pelayanan publik oleh pengamat hukum dan kebijakan publik,”ungkap Fahrurozi

” Jika narasumber tidak menanggapi, wartawan berwenang menerbitkan pemberitaan berdasarkan temuan yang telah diuji informasinya

PPTK tidak memiliki hak mutlak untuk menolak konfirmasi dari wartawan, terutama mengenai kegiatan yang bersifat publik dan didanai oleh APBD/APBN.

“Penolakan tersebut dapat dianggap melanggar prinsip keterbukaan informasi publik dan berpotensi menimbulkan kecurigaan adanya ketidakberesan dalam pelaksanaan kegiatan atau proyek.

Meskipun tidak ada kewajiban hukum yang memaksa setiap orang untuk menjawab pertanyaan pers, pejabat publik memiliki kewajiban moral dan administratif untuk memberikan penjelasan yang wajar demi terciptanya pemerintahan yang akuntabel. Tutup Ketua LSM Sumatra Corruption Waet Center (SCWC) Fahrurozi

Pewarta : Nadit

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *