Post By : Redaksi
Berita Regional.com Kaur – Terpantau oleh awak media wartawan online berita regional.com, Proyek pembangunan jalan rabat beton Desa Air Kering II Kecamatan Padang Guci Hilir Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2025, menuai sorotan tajam dari masyarakat setempat. Senin, (10/11/2025).
Bagaimana tidak, proyek yang menelan anggaran ratusan juta rupiah ini, kini mulai rusak dikarenakan dalam pengerjaan proyek tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi rencana anggaran biaya (RAB).
Proyek inprastruktur jalan rabat beton tersebut diketahui memiliki volume sepanjang 149 meter, lebar 3 meter, dan tinggi 15 cm ini diketahui menggunakan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2025 yang memiliki pagu anggaran sebesar Rp. 216.200.000 (Dua ratus enam belas juta dua ratus ribu rupiah).
Dalam pengerjaan kegiatan proyek tersebut, terkait penggunaan material yang digunakan oleh pihak pemerintah desa dalam hal ini Kepala Desa selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), diduga tidak sesuai spesifikasi, yang seharusnya menggunakan material dari kuari yang memiliki status legal (lengkap administrasi).
Namun pada kenyataannya, salah seorang masyarakat setempat (J) yang tidak mau disebut namanya, mengatakan kepada awak media wartawan online berita regional.com bahwasanya dalam kegiatan proyek tersebut pihak pemerintahan desa diduga kuat menggunakan material ilegal, yang diketahui diambil dari sungai dipinggir desa mereka sendiri.
”Kalu pembangunan jalan rabat betun disah kami ini, tiap taunnye masalah materialnye, mudil batu, krukus, Bungin, gi ngambik dipinggir ayik padang guci nilah, kannye die ame mbeli di kuari ye ligal kate jemetu, paling rabantu mbelilah cak semubil due ke kuari ye resmi, kah ndik simpel saje untuk diputuh kah ndik laporan ke pimdah”, Katanya dalam bahasa daerah.
Yang artinya,”Kalau Pembangunan jalan rabat beton Desa kami ini, setiap tahunnya menggunakan material seperti batu, sirtu dan pasir itu berasal dari pinggiran sungai Padang Guci inilah, melainkan bukannya beli di kuari yang berstatus legal, paling-paling mereka (pihak pemerintah desa) membeli material ke kuari resmi/legal hanya satu atau dua mobil saja, sebagai simple untuk diambil dokumentasi kegiatan sebagai laporan nantinya ke pihak Pemda dalam hal ini pihak Kecamatan, DPMD, ataupun Inspektorat Kabupaten Kaur”, Kata (J) kepada awak media.
Hal yang diduga dilakukan oleh pihak pemerintahan desa ini diduga seakan mengelabui pihak Pemerintah Daerah pada pembelian material dalam melaksanakan pembangunan di tingkat desa dan tentu hal ini dapat juga menyebabkan hasil dari pekerjaan proyek pembangunan jalan rabat beton tersebut tidak maksimal, pada akhirnya tidak akan sesuai dengan harapan yang diinginkan masyarakat setempat, karena ketidakpatuhan pemerintah desa pada standar pengerjaan kegiatan proyek pembangunan jalan rabat beton tersebut dan hal ini menyebabkan hasil pekerjaan itu cepat rusak dan tidak memuaskan.
Dengan adanya pekerjaan proyek pembangunan jalan rabat beton tersebut yang diduga terkesan ugal-ugalan dan terkesan asal jadi, warga merasa kecewa dan mendesak pihak terkait dalam hal ini pihak Kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat, hingga Kejaksaan Kabupaten Kaur untuk segera meninjau langsung lokasi dan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran hukum di dalam kegiatan proyek pembangunan tersebut.
Sementara, Kepala Desa Air Kering II saat di temui di kediamannya selalu tidak ada di tempat, seolah-olah beliau menunjukkan sikap tertutup terhadap pengawasan publik dalam hal ini awak media. Hingga berita ini diterbitkan, komunikasi terhadap kepala desa terus diupayakan.
Pewarta : Lanang TurKi
Pembangunan Infrastruktur Jalan Rabat Beton DD Desa Air Kering II Tahun 2025 Terkesan Ugal-ugalan Dan Asal Jadi Serta Dugaan Kuat Menggunakan Material legal










