Post by : Redaksi
Berita Regional.com Bitung –Aktivis Muslim Kota Bitung menegaskan pengelolaan Pasar Senggol harus tetap di bawah Perumda Pasar sesuai regulasi daerah, agar transparan dan akuntabel. Ia menilai campur tangan ormas justru berpotensi menimbulkan penyimpangan dan konflik di lapangan.
Menurut Boven, kegiatan perdagangan seperti Pasar Senggol secara jelas termasuk dalam tupoksi (tugas pokok dan fungsi) Perumda, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Di dalam perda BUMD jelas bahwa kegiatan perdagangan juga bisa dikelola Perumda. Apalagi Pasar Senggol itu jelas merupakan kegiatan perdagangan,” ujar Boven, Sabtu (9/11/2025).
Ia menilai, jika kegiatan ini dikelola oleh BUMD, maka pertanggungjawabannya menjadi jelas dan akuntabel, karena berada di bawah sistem tata kelola perusahaan daerah yang transparan.
Sebaliknya, Boven mempertanyakan dasar hukum apabila kegiatan tersebut diserahkan kepada organisasi masyarakat (ormas).
“Jika dikelola oleh ormas, lalu bagaimana pertanggungjawabannya?” tegasnya.
Lebih lanjut, Boven menyoroti keberadaan Yayasan Cinta Masyarakat Indonesia (YCMI) yang disebut ikut mengurus pelaksanaan Pasar Senggol.
“Setahu saya, YCMI bukan ormas pedagang, tapi yayasan yang bergerak di bidang advokasi masyarakat berbentuk lembaga bantuan hukum. Kalau pedagang butuh perlindungan hukum silakan dibantu, tapi jangan mencampuri urusan perdagangan,” tegasnya lagi.
Ia juga menegaskan, tidak ada satu pun regulasi yang menjadi dasar bagi ormas atau yayasan untuk melaksanakan kegiatan perdagangan seperti Pasar Senggol. Menurutnya, pedagang yang selama ini berpartisipasi merupakan PKL yang turun-temurun berdagang di kawasan pusat kota Bitung.
Boven mengungkapkan, hasil koordinasi dengan Badan Kesbangpol juga menunjukkan bahwa mayoritas pedagang mendukung agar pengelolaan Pasar Senggol dilakukan oleh BUMD. Bahkan, para pedagang meminta kepolisian turut melindungi mereka agar tidak lagi dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
“Kisruh pengelolaan ini jangan hanya dilihat dari sisi legalitas jalan saja. Dinas Perhubungan harus mengkaji lebih dalam soal rekomendasi, karena rekomendasi itu digunakan untuk memperoleh izin keramaian dari kepolisian bagi kegiatan perdagangan,” ujarnya.
Boven berharap ke depan tidak ada lagi ego sektoral antarinstansi dalam menyikapi kegiatan masyarakat.
“Saya dengar sudah ada rapat internal pemerintah yang memastikan rekomendasi akan dianulir, sehingga pelaksanaan kegiatan hanya dilakukan oleh BUMD. Dan itu sifatnya regulatif,” tutupnya.
Pewarta : AK










