Post by : Redaksi
Berita Regional.com BITUNG – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Bitung terus mematangkan rencana pelaksanaan Pasar Senggol Natal dan Tahun Baru 2025 yang direncanakan digelar di lingkungan Pasar Cita Bitung.
Dalam surat pemberitahuan yang disampaikan kepada Wali Kota Bitung selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), Perumda Pasar menjelaskan bahwa surat tersebut bersifat pemberitahuan resmi. Tujuannya untuk menginformasikan bahwa kegiatan Pasar Senggol tahun ini akan diselenggarakan di lingkungan Pasar Cita dengan pengelolaan sepenuhnya oleh Perumda Pasar.
“Rencana pelaksanaan Pasar Senggol ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menggerakkan kembali roda perekonomian para pedagang serta memperkuat peran pasar tradisional sebagai pusat kegiatan ekonomi masyarakat,” ujar Direktur Utama Perumda Pasar Kota Bitung, Ramlan Mangkialo, S.Sos, Kamis (6/11/2025).
Sebagai bentuk koordinasi lintas instansi, surat tersebut juga ditembuskan kepada Kapolres Bitung, Camat Maesa, Badan Kesbangpol, dan Dinas Perhubungan untuk memastikan keamanan, ketertiban, serta kelancaran arus lalu lintas selama kegiatan berlangsung.
Menindaklanjuti surat pemberitahuan itu, Wali Kota Bitung melalui Sekretaris Daerah memberikan arahan kepada Perumda Pasar untuk menggelar rapat musyawarah bersama pedagang dan pelaku UMKM. Tujuannya adalah menyerap aspirasi mereka terkait lokasi pelaksanaan Pasar Senggol.
“Jika dari hasil musyawarah para pedagang dan pelaku UMKM menghendaki agar kegiatan dilaksanakan di area pusat kota, tentu hal itu akan kami pertimbangkan, dengan catatan pelaksanaannya tetap memperhatikan ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, kelancaran lalu lintas, serta keamanan bersama,” jelas Ramlan.
Saat ini, Perumda Pasar tengah melakukan komunikasi intensif dengan pedagang dan organisasi pelaku UMKM guna mencapai kesepakatan bersama mengenai lokasi dan mekanisme penyelenggaraan kegiatan.
“Kami menegaskan bahwa aspirasi pedagang menjadi bagian penting dalam setiap proses pengambilan keputusan di Perumda Pasar. Prinsipnya, di mana pun lokasi Pasar Senggol dilaksanakan—baik di Pasar Cita maupun di pusat kota—pengelolanya tetap Perumda Pasar Kota Bitung,” tegas Ramlan.
Ia menambahkan, kegiatan Pasar Senggol merupakan bagian dari aktivitas perdagangan daerah yang memiliki dasar hukum kuat, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan, dan Evaluasi BUMD
Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pendirian Perumda Pasar
Berita Acara Serah Terima Aset dari Dinas Perdagangan ke Perumda Pasar
“Landasan hukum ini menjadi dasar bagi kami dalam setiap langkah pengelolaan kegiatan perdagangan daerah. Kami ingin memastikan bahwa pelaksanaan Pasar Senggol berjalan tertib, bermanfaat bagi pedagang, serta memberi dampak ekonomi positif bagi masyarakat Bitung,” pungkas Ramlan Mangkialo. (Ak)










