Post By: Redaksi
Berita Regional.com Sumbar – Terpantau oleh awak media online berita regional.com, Sepasang kekasih berinisial (R) laki-laki dan (S) perempuan diketahui kekasihnya, keduanya diduga melakukan VCS. Rabu, (5/11/2025).
VCS merupakan singkatan gaul dari kata Video Call Sex. Berbeda dengan video call biasa, VCS melibatkan aktivitas seks selama telepon berlangsung. Sebagai contoh, kamu dan pasangan masing-masing bermasturbasi untuk saling memuaskan hasrat dari jarak jauh.
Sepasang kekasih ini diketahui menjalin hubungan percintaan dengan jarak tempuh yang cukup jauh, (R) 21 tahun yang berdomisili di Pasaman Barat, sementara (S) 20 tahun tinggal di Muaro Bungo dan keduanya hanya bisa melakukan hubungan percintaan melalui handphone mereka masing-masing.
Kali ini, entah apa yang ada di dalam fikiran (R), tak berselang lama kemudian dari kejadian VCS tersebut, tanpa rasa ragu,(R) diduga menyebarluaskan screenshot hasil VCS dengan kekasihnya (S) itu kepada temannya yang hanya untuk sekedar gagah-gagahan didepan mata temannya itu sendiri.
Sementara, tanpa disadari oleh (R), menyebarluaskan video VCS (Video Call Sex) dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU ITE dan UU Pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal 1 miliar. Hukuman ini berlaku untuk perbuatan mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang melanggar kesusilaan.
Atas kejadian ini, mohon agar kiranya, Unit Siber Polda Sumbar dapat segera melakukan penyelidikan digital dan dapat melacak keberadaan pelaku (R) dan (S) dalam Video screenshot VCS tersebut untuk segera ditangkap dan diproses secara hukum.
Dengan adanya kejadian ini, agar kiranya seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah menyebarluaskan informasi terkait Video Call Sex yang samasekali tidak menguntungkan kita, bahkan hal tersebut dapat merugikan bahkan akan menyeret kita ke ranah hukum. Untuk sementara ini, upaya untuk menghubungi (R) dan (S) masih terus dilakukan.
Pewarta : Kiram










