Minggu Pertama Bulan November, Kejari Bengkulu Selatan Akan Panggil 5 orang Komisioner KPU Terkait Dana Hibah Pilkada 2024

Pos By : Redaksi

‎Berita Regional.com Bengkulu Selatan – Terpantau oleh wartawan media online Berita Regional.com, beberapa hari lalu Penyidik Kejari Bengkulu Selatan akan memanggil kembali 5 orang komisioner KPU Bengkulu Selatan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan korupsi dana hibah pilkada tahun 2024 lalu. Sabtu, (1/11/2025).

‎Rencana pemanggilan 5 orang komisioner KPU tersebut akan dijadwalkan pada minggu pertama di bulan November, dikarenakan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan pada Kamis 30 Oktober 2025 lalu diketahui belum rampung untuk memperkuat alat bukti tambahan.

‎Tim penyidik Kejari Bengkulu Selatan menilai, masih ada beberapa hal penting yang perlu mereka dalami terkait keterangan dari para 5 orang komisioner sebelumnya.

‎‎Kajari Bengkulu Selatan melalui Kasi Intel, Hendra Catur Putra, M.H mengatakan akan memanggil 5 orang komisioner KPU Bengkulu Selatan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

‎‎”Rencananya minggu pertama di bulan November ini, 5 orang komisioner KPU Bengkulu Selatan itu akan kita panggil kembali, karena pada pemeriksaan sebelumnya belum selesai oleh keterbatasan waktu, sementara keterangan dari para saksi masih perlu kami perdalam lagi”, Kata Kasi Intel.

‎Lebih lanjut Kasi Intel, pemeriksaan lanjutan ini tentu berkaitan dengan kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah sebesar 25 miliar yang bersumber dari APBD Bengkulu Selatan pada tahun anggaran 2024 lalu.

‎”Yang mana dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung tahapan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 lalu, namun dalam realisasinya ada ditemukan indikasi penggunaan yang tidak sesuai peruntukannya”, Lanjutnya.

‎Penyidik juga masih menelusuri aliran dana dan pertanggungjawaban kegiatan, termasuk mencocokkan semua hasil pemeriksaan dengan sejumlah barang bukti yang telah disita pada saat penggeledahan di rumah Ketua dan beberapa komisioner KPU Bengkulu Selatan beberapa waktu lalu.

‎Diketahui, pada saat penggeledahan tersebut, jaksa menemukan dan menyita dua unit sepeda motor, laptop, beberapa unit handphone, dan perhiasan emas, serta dokumen keuangan penting yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana hibah pilkada Bengkulu Selatan tahun 2024 tersebut.

‎

‎Pewarta : Lanang TurKi

‎

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *