Post by : Redaksi
Berita Regional .com Bengkulu Utara – Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu dalam hal ini melaksanakan Press Conference pencampaian pengungkapan hasil operasi musang Nala tahun 2025. Yakni Kasu narkoba dan kasus pencurian dan pemberatan.
Press Conference dilaksanakan Sat Reskrim dan Sat Narkoba dipimpin langsung oleh Waka polres Kompol Januri Sutirto, S.H.di dampingi kasat narkoba kasatreskrim, Kabag OPS dan kasi humas. Pada Jumat (24/10/2025).
Waka polres Kompol Januri Sutirto dalam press Conference, menyampaikan untuk kasus narkoba, satuan satnarkoba polres Bengkulu Utara berhasil amankan 4 orang terduga pelaku.

Diantaranya ke 4 pelaku dengan kriteria sebagai Kurir dengan Insial PO (34), SN (53), AE (21) dan SO (34) hasil pengukapan ke 4 pelaku satresnarkoba berhasil menemukan barang bukti diduga nakotika jenis sabu dengan berat berat keseluruhan 7,42 gram.
“Ia atas perbuatannya ke 4 terduga pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun,” kata waka polres Januri Sutirto.
Untuk kasus pencurian tandan bua sawit dan pencurian warung manisan ada delapan orng namun yang 4 orang masih di bawah umur sehinga hanya 4 orang di lakukan penahan untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut.
Keempat terduga kasus pencurian dan pemberatan, tandan kelapa sawit dan warung manisan dengan inisial F (37), R .AT(21)ini bersama dengan rekanya dengan inisial PS (16) masih di bawa umur kemudian E (19)dan insial AP (13).sementara pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan inisial Sp alias C (56).
Atas perbuatannya keempat terduga pelaku pencurian dan pemberatan dan barang bukti(BB) sudah di amankan di polres bengkulu utara keempat pelaku tersebut di ancam pidana hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Pewarta : Nadit










