Post by : Redaksi
Berita Regional.com Bengkulu Utara – Setelah melalui proses panjang dan sempat diwarnai dugaan manipulasi data, Camat Hulu Palik, Edi Siswanto, S.IP, akhirnya mengeluarkan surat resmi rekomendasi pemberhentian Eva Lestari, S.Pd, dari jabatan perangkat Desa Taba Padang Kol. Surat bernomor 100/216/KHP/X/2025 tersebut diterbitkan pada 20 Oktober 2025, dengan sifat “Sangat Penting” dan tembusan langsung kepada Bupati Bengkulu Utara, DPMD, serta Inspektorat Daerah.Pembangunan IPAL.
Dilansir dari Harian Rakyat,Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa hasil rapat Tim Pengawas Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Kecamatan Hulu Palik telah menelaah data dan memastikan bahwa Eva Lestari masih aktif sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) di SMPN 43 Bengkulu Utara, berdasarkan data dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Utara.
Dengan demikian, Camat Hulu Palik menyatakan Eva Lestari terbukti merangkap jabatan (doble job) dan secara resmi memberikan rekomendasi untuk diberhentikan.Pembangunan IPAL
Langkah tegas Camat Hulu Palik ini mendapat apresiasi dari Kepala Desa Taba Padang Kol, Gunawan.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Camat Hulu Palik, Edi Siswanto, S.IP, yang telah bersikap tegas dan mengeluarkan rekomendasi pemberhentian Eva Lestari dari perangkat desa. Keputusan ini menegaskan bahwa aturan tetap ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Gunawan kepada wartawan, Rabu (22/10/2025).
Gunawan menambahkan, keputusan tersebut menjadi bukti bahwa pemerintah kecamatan dan desa bekerja sesuai aturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, yang secara tegas melarang seseorang merangkap jabatan baik di pemerintahan desa maupun lembaga pendidikan.Dinas Perumahan.
Dengan terbitnya surat tersebut, persoalan rangkap jabatan Eva Lestari dinyatakan selesai secara administratif. Masyarakat berharap langkah tegas ini menjadi contoh dalam penegakan disiplin aparatur di tingkat desa dan instansi pendidikan di Kabupaten Bengkulu Utara.
Pewarta : Nadit










